Hukum & Kriminal

Pelantikan Kakan Kemenhaj Loteng Lambat, Ada Cawe-cawe “Orang Dalam”?

LOMBOK TENGAH – Paska ditetapkan secara resmi oleh Menteri Haji dan Umrah RI sebagai Kepala Kantor Kementrian (Kakan) Haji dan Umrah Tipe B Lombok Tengah, Lalu Syamsul Hadi sampai saat ini belum dilantik.

Hal tersebut memancing spekulasi publik tentang adanya campur tangan oknum di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB dan oknum di Kemenhaj NTB.

Berdasarkan Surat Lampiran Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 37 Tahun 2025, Lalu Syamsul Hadi secara sah diangkat menjadi Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umrah Tipe B Lombok Tengah. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf.

Namun, Kepala Kanwil Kemenag NTB justru menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 11546/Kw.18.1/2/KP.00/09/2025 tertanggal 12 September 2025 tentang Penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kemenag Lombok Tengah.

Hal tersebut dinilai janggal oleh para tokoh masyarakat, karena mengabaikan SK pusat dan justru menunjuk Plt sementara.

Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Lalu Habiburrahman menyebut SK Kanwil Kemenag tersebut cacat administrasi dan sarat kepentingan.

“Kepala Kanwil Kemenhaj NTB belum melantik Lalu Syamsul Hadi, malah tunjuk Plt. Ini diduga manuver oknum yang ikut cawe-cawe dan memalukan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan praktik ini tidak boleh dibiarkan karena menghalangi hak orang lain, menghambat pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat dan berpotensi merugikan publik.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di kanwil Kemenhaj NTB dan di Kanwil Kemenag NTB.

Sementara itu, kuasa hukum Lalu Syamsul Hadi, Muhanan, S.H.,M.H yang dikonfirmasi menyatakan bahwa dalam hal ini ia akan mempelajarinya terlebih dahulu. “Kami akan mempelajarinya dulu nggih,” jawabnya singkat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button