Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban di Montong Ajan: Terdakwa Harus Dihukum Maksimal!

LOMBOK TENGAH – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Montong Ajan dengan terdakwa Herman Jayadi alias Belo diwarnai protes keras keluarga korban. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku pembunuhan diganjar hukuman 17 tahun penjara.
Perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Pya di Pengadilan Negeri Praya memasuki agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa, Senin, 06 April 2026.
Sidang berlangsung singkat saat tim penasihat hukum Belo menyampaikan argumen terakhir di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, pada 12 Maret 2026, JPU Fajar Said S.H, LL.M, Ni Ketut Indah Primadani S.H, dan Wanda Meidina Akhmad S.H telah menuntut Belo dengan pidana 17 tahun penjara. Tuntutan itu didasarkan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru atas dugaan pembunuhan berencana terhadap korban M. Irwin.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer, tetap ditahan, dan membayar biaya perkara Rp 5.000. Sejumlah barang bukti juga diminta dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya:
1 botol air mineral Netral kosong bekas campuran kalium , 1 bungkus plastik berisi potongan kalium berwarna putih,b1 botol air mineral berisi air dan bunga, Sarung hitam, baju lengan pendek biru langit, serta celana pendek biru langit milik korban M. Irwin.
Meski sidang masih tahap pledoi, keluarga korban menyatakan penolakan tegas atas tuntutan jaksa tersebut.
“Tuntutan jaksa terlalu ringan. Kalau tidak, berpotensi timbul masalah baru di masyarakat,” tegas Halim, Senin, April 2026. Ia mendesak majelis hakim menjatuhkan pidana mati atau penjara seumur hidup, ungkap perwakilan korban Ahmad Halim.
Halim merujuk Pasal 459 KUHP Baru yang mengatur 3 opsi hukuman untuk pembunuhan berencana: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. “Tuntutan 17 tahun untuk Belo baru masuk opsi ketiga. Padahal terdakwa terbukti secara jelas merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan Pasal 340 KUHP Lama yang masih berlaku untuk kasus sebelum 2 Januari 2026, dengan ancaman serupa: mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Unsur pembunuhan berencana, sengaja merampas nyawa orang lain, dan dengan rencana terlebih dahulu, disebutnya telah terpenuhi.
Keluarga korban memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berencana menggelar aksi damai di depan PN Praya setiap agenda persidangan berlangsung.
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Halim mengutip bunyi pasal.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi penasihat hukum. Jaksa dijadwalkan memaparkan kembali fakta-fakta, bukti, serta pasal yang dilanggar terdakwa, sekaligus memohon hukuman setimpal dengan mempertimbangkan motif, tingkat kesalahan, dan dampak kejahatan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) yang ditemui di lokasi persidangan, menolak memberikan komentar terkait kasus tersebut. “Konfirmasi ke Kasi Intel saja nanti,” ujarnya.



