Politik

Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah, Pansus II Sampaikan Delapan Rekomendasi Ranperda RTRW 2025-2045 

LOMBOK TENGAH – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah menyampaikan delapan rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah RTRW Lombok Tengah 2025-2045.

Lalu Yudhistira Praya Manggala S selaku juru bicara Pansus II DPRD Loteng menyampaikan, RTRW merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Dalam dinamika pembangunan daerah, meningkatnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, perkembangan sektor pariwisata, pertanian, dan industri, serta kebutuhan infrastruktur yang terus bertambah, berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang, degradasi lingkungan, dan ketimpangan antarwilayah apabila tidak diatur secara terencana.

RTRW juga memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, melalui penetapan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung wilayah. Dengan demikian, RTRW tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan untuk generasi masa kini dan masa mendatang.

Lebih lanjut, Yudistira menerangkan RTRW menjadi landasan hukum bagi pemberian perizinan pemanfaatan ruang, termasuk dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Tanpa adanya RTRW yang jelas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum, pelaksanaan pembangunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, konflik agraria, serta lemahnya penegakan hukum penataan ruang,” ucapnya.

Kegiatan penataan ruang Loteng saat ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011–2031, yang secara substansial memuat pengaturan mengenai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sejak ditetapkannya Peraturan Daerah tersebut pada tahun 2011 hingga saat ini, telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan strategis, baik yang berkaitan dengan dinamika pembangunan daerah, peningkatan kebutuhan pemanfaatan ruang, maupun perubahan kebijakan nasional yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan program pembangunan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian kebijakan penataan ruang agar tetap relevan, sinkron, dan mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang daerah.
Pembahasan Ranperda oleh Pansus II ini, dilaksanakan dalam kurun waktu tanggal 21 November 2025 sampai dengan 27 Januari 2026, yang meliputi enam kali rapat kerja bersama Tim Penyusun dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, dua kali kunjungan lapangan, serta dua kali kegiatan studi komparatif.

Berdasarkan hasil pembahasan, kunjungan lapangan, dan studi komparatif tersebut, Panitia Khusus II menyampaikan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025–2045:

1. Sempadan Pantai

Pansus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah segera melakukan penegasan batas sempadan pantai di sepanjang kawasan pantai selatan melalui pemasangan patok batas yang jelas, serta menyusun desain penataan sempadan pantai yang tetap menjamin akses dan pemanfaatan oleh masyarakat umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penyesuaian Peraturan Turunan RTRW

Setelah Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan, Pansus II merekomendasikan agar seluruh peraturan pelaksana di bawahnya segera disesuaikan dan ditetapkan, khususnya Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Peraturan Bupati yang mengatur mengenai sempadan pantai dan pengendalian pemanfaatan ruang.

3. Pengendalian Banjir dan Konservasi Air Tanah

Dalam rangka mengurangi risiko banjir di kawasan perkotaan serta meningkatkan pengisian air tanah, Pansus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah membangun sumur resapan secara terencana, disertai dengan penyusunan desain dan standar teknis sumur resapan yang diterapkan secara bertahap di kawasan perkotaan.

4. Perlindungan Kawasan Hutan Lindung dan Pertimbangan Lingkungan

Terhadap usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung menjadi kawasan peruntukan industri maupun pertanian, khususnya di wilayah selatan seperti Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya Barat, Pansus II merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Panitia Khusus II menegaskan sikap untuk mempertahankan kawasan tersebut tetap sebagai kawasan hutan lindung sesuai peruntukannya.

Namun apabila pada kondisi tertentu harus dilakukan pemanfaatan terbatas, maka harus diwajibkan penanaman vegetasi yang mampu menjaga struktur tanah, mencegah erosi, serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

5. Penetapan Lokasi Tpst Kecamatan Kopang

Sehubungan dengan penetapan titik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Kecamatan Kopang sebagaimana tercantum dalam RTRW Provinsi, Pansus II merekomendasikan agar dilakukan kajian ulang yang komprehensif sebagai dasar justifikasi atas rencana lokasi tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa Kecamatan Kopang merupakan kawasan produktif dan dinilai tidak layak untuk dikembangkan sebagai lokasi TPST Regional.

6. Pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)

Panitia Khusus II merekomendasikan agar Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, dimasukkan dalam rencana pengembangan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) yang berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa, guna mendukung pemerataan pelayanan dan pertumbuhan wilayah.

8. Reklamasi dan Pemulihan Lahan Bekas Tambang

Pansus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah mewajibkan pemulihan unsur hara dan reklamasi lahan bekas galian C untuk mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan produktivitas lahan pasca tambang.

7. Pengendalian Perizinan di Kawasan Pariwisata

Pansus II merekomendasikan agar Pemerintah Daerah lebih selektif dan ketat dalam pemberian izin pembangunan di kawasan pariwisata, dengan mengedepankan kesesuaian tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button