Hukum & Kriminal

Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Iuran Komite SMAN 1 BKU

LOMBOK TENGAH – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan dugaan maladministrasi pada sumbangan komite yang ada di SMA Negeri 1 Batukliang Utara (BKU).

Sumbangan itu disebut memenuhi unsur maladministrasi. “Ya ini memenuhi unsur maladministrasi. Bisa lapor ke ombudsman,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono (08/01).

Dwi menjelaskan, syarat untuk sumbangan yang bisa dikelola komite adalah tidak mencantumkan jumlah atau nominal sumbangan dan tidak menyebut jenis.

“Sumbangan ada tiga jenis yaitu uang, barang atau jasa,” Jelas Dwi.

Selain itu, sumbangan tersebut juga tidak boleh menjadi syarat tertentu seperti syarat kelulusan atau pengambilan ijazah. Terlebih sumbangan komite tersebut semestinya tidak mencantumkan batas waktu pengeluaran.

“Satu lagi persyaratan sumbangan, yaitu tdk diperuntukkan bagi pemegang KIP, KKS/PKH atau kriteria lain yg ditetapkan perundang-undangan,” terang Dwi.

Kasus ini disebutnya termasuk bentuk dugaan maladministrasi dikarenakan menyebut jumlah nominal, jenis sumbangan, batas watu dan parahnya diperuntukkan juga bagi pemegang KIP.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button