Penerima PIP SMAN 1 BKU Diisukan Bayar Uang Komite, Kepsek: Tidak pernah!

LOMBOK TENGAH – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batukliang Utara (BKU) membantah jika pihaknya melakukan pungutan sumbangan komite bagi siswa penerima dana PIP dari pemerintah.
Dikatakannya, berdasarkan surat edaran Dinas Dikbud Provinsi dan Moratorium Gubernur NTB tentang BPP, dan Zoom bersama Dinas dan instansi terkait memutuskan bahwa di berikan kewenangan kepada komite utk memunggut sumbangan.
“Saya tegaskan saya tidak pernah melakukan penungutan atau penarikan sumbangan dari dana PIP yang diberikan kepada siswa siswi yang berhak menerima bantuan tersebut,” ungkap Kepsek SMAN 1 BKU, Lalu Mahsun.
Lalu Mahsun menjaskan jika pihak sekolah tidak pernah menentukan dan menetapkan jumlah besaran sumbangan sebesar 110.000, nominal tersebut dikatakannya, merupakan hasil rapat pengurus komite sekolah bersama wali murid.
Ia menjelaskan, bahkan di tahun ini pemerima dana PIP sebanyak 113 siswa dan sudah diselesaikan semua administrasi ,dari aktivasi dan pembuatan surat keterangan aktif .
“Kami berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi siswa siswi yang mendapatkan Program PIP Tahun 2025/2026 ini. Jadi pernyataan tersebut tidak benar,”
Ia juga membantah jika seluruh siswa mengerluarkan sumbangn komite terlebih siswa penerima PIP. “Malah sekolah memberikan gratis bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi baik siswa yang ada kartu PKH, PIP maupun siswa yang kartu apapun tetap kita berikan kesempatan seluas luasnya utk melanjut pendidikan dan mengikuti proses Pembelajaran,”.
Diberitakan sebelumnya, salah satu wali murid pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMA Negeri 1 Batukliang Utara (BKU) mengeluh atas penarikan uang yang disebut sumbangan komite sekolah sebesar 110.000 rupiah yang rutin dibayarnya tiap bulan.
Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan anaknya selaku pemegang KIP, tidak pernah menerima dana PIP yang semestinya diterima.
“Semenjak masuk di SMA 1 BKU, anak saya tidak pernah menerima dana KIP, dan tiap bulan kami dituntut membayar uang komite,” ungkap Mahrup.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan sumbangan komite tersebut dikatakannya memenuhi unsur maladministrasi. “Ya ini memenuhi unsur maladministrasi. Bisa lapor ke ombudsman,” ujarnya (08/01).
Ia menjelaskan, persyaratan sumbangan yang bisa dikelola komite adalah tidak menyebutkan jumlah atau nominal sumbangan, tidak menyebut jenis sumbangan seperti uang, barang atau jasa.
Selain itu, sumbangan tersebut juga tidak boleh menjadi syarat tertentu seperti syarat kelulusan atau pengambilan ijazah. Terlebih sumbangan komite tersebut semestinya tidak mencantumkan batas waktu pengeluaran.
“Satu lagi persyaratan sumbangan, yaitu tidak diperuntukkan bagi pemegang KIP, KKS/PKH atau kriteria lain yg ditetapkan perundang-undangan,” terang Dwi.
Kasus ini disebutnya termasuk bentuk dugaan maladministrasi dikarenakan menyebut jumlah nominal, jenis sumbangan, batas watu dan parahnya diperuntukkan juga bagi pemegang KIP.



