Pendidikan

Saling Sangkal Kepsek – Wali Murid soal Uang Komite SMAN 1 BKU

LOMBOK TENGAH – Dugaan penarikan iuran yang disebut sumbangan komite di SMA Negeri 1 Batukliang Utara (BKU) menimbulkan polemik antara beberapa wali siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan kepala sekolah. Kedua pihak saling sangkal terkait dugaan tersebut.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Batukliang Utara, Lalu Mahsun saat dikonfirmasi membantah jika pihaknya melakukan pungutan sumbangan komite bagi siswa penerima dana PIP dari pemerintah tersebut.

Lalu Mahsun menegaskan tidak pernah melakukan penungutan atau penarikan sumbangan dari dana PIP Yang diberikan kepada siswa siswi yang berhak menerima bantuan tersebut.

“Kami berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi siswa siswi yang mendapatkan Program PIP Tahun 2025/2026 ini. Jadi pernyataan tersebut tidak benar,” tandasnya (08/01)

Ia tidak menapik jika pihak komite sekolah bersama wali murid telah mengadakan rapat dan mematok sumbangan komite sebesar 110.000 rupiah. Namun Ia mengaku iuran tersebut bukan ditujukan bagi siswa penerima PIP.

“Malah sekolah memberikan gratis bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi baik siswa yang ada kartu PKH, PIP maupun siswa yang tidak memiliki kartu apapun tetap kita berikan kesempatan seluas luasnya untuk melanjut pendidikan dan mengikuti proses pembelajaran,” terangnya.

Pernyataan kepala sekolah tersebut pun dibantah oleh salah satu wali murid. Ia mengatakan, anaknya selaku siswa penrima dana PIP tetap membayar uang sumbangan komite.

“Semua yang menerima bantuan (PIP) itu mebayar (sumbangan komite). Bukti pebayarannya ada,” ungkap Mahrup (08/01).

Tak hanya itu, Ia mnceritakan siswa lain yang masih merupakan kerabatnya juga melakukan pembayaran sumbangan komite meskipun jumlahnya sebesar 50.000 rupiah dikarenakan siswa tersebut merupakan anak yatim.

“Tak hanya membayar sumbangan komite, ketika ada pembangunan apapun kami selalu dikumpulkan dan dimintai sujumlah uang sumbangan pembanunan,” jelasnya.

Menurutnya, sumbangan tersebut tidak semestinya mematok jumlah dan batas waktu pebayaran. Terlebih sumbangan tersebut juga ditujukan kepada siswa penerima PIP notabene adalah siswa kurang mampu.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button