Siswa KIP SMAN 1 BKU Adukan Dana PIP Gaib

LOMBOK TENGAH – Salah satu wali murid pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) di SMA Negeri 1 Batukliang Utara (BKU) mengeluh atas penarikan uang yang disebut sumbangan komite sekolah sebesar 110.000 rupiah yang rutin dibayarnya tiap bulan.
Tak hanya itu, Ia juga mempertanyakan anaknya selaku pemegang KIP, tidak pernah menerima dana PIP yang semestinya diterima.
“Semenjak masuk di SMA 1 BKU, anak saya tidak pernah menerima dana KIP, dan tiap bulan kami dituntut membayar uang komite,” ungkap Mahrup.
Ia mengatakan, siswa pemegang KIP sepengetahuannya tidak seharusnya dipungut uang komite sekolah yang sifatnya wajib. “Kan ada KIP dan dana BOS yang sudah menanggung biaya dasar pendidiman,” ungkapnya.
Jikapun namanya sumbangan, lanjutnya, tidak semestinya tertera nominal yang harus dibayarkan ataupun batas waktu pengeluaran. Penarikan iuran tersebut diduga melanggar permendikbud nomor 75 tahin 2016.
Hal senada disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. Sumbangan komite tersebut dikatakannya memenuhi unsur maladministrasi. “Ya ini memenuhi unsur maladministrasi. Bisa lapor ke ombudsman,” ujarnya (08/01).
Ia menjelaskan, persyaratan sumbangan yang bisa dikelola komite adalah tidak menyebutkan jumlah atau nominal sumbangan, tidak menyebut jenis sumbangan seperti uang, barang atau jasa.
Selain itu, sumbangan tersebut juga tidak boleh menjadi syaray tertentu seperti syarat kelulusan atau pengambilan ijazah. Terlebih sumbangan komite tersebut semestinya tidak mencantumkan batas waktu pengeluaran.
“Satu lagi persyaratan sumbangan, yaitu tdk diperuntukkan bagi pemegang KIP, KKS/PKH atau kriteria lain yg ditetapkan perundang-undangan,” terang Dwi.
Kasus ini disebutnya termasuk bentuk dugaan maladministrasi dikarenakan menyebut jumlah nominal, jenis sumbangan, batas watu dan parahnya diperuntukkan juga bangi pemegang KIP.



