Masyarakat Tolak Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lapangan Umum Desa Ungga

LOMBOK TENGAH – Masyarakat Desa Ungga menolak rencana pembangunan Koprasi Merah Putih di Lapangan Umum Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya.
Penolakan itu disebut berdasarkan pertimbangan hukum, tata kelola pemerintahan desa, dan aspek sosial-ekologis.
“Penolakan ini bukan sekadar ekspresi protes, tetapi memiliki dasar akademik yang kuat terkait perencanaan pembangunan desa, penggunaan ruang publik, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” Ungkap Perwakilan Masyarakat Desa Ungga, Abdi Apriadi Negara.
Abdi mengatakan, Lapangan umum Desa Ungga dengan luas 30 are merupakan aset desa yang secara resmi dibeli pada tahun 2017 melalui APBDes dengan peruntukan sarana dan prasarana olahraga senilai Rp700 juta.
Berdasarkan prinsip legal certainty dan appropriation integrity, perubahan fungsi aset desa harus mengikuti ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, termasuk kewajiban untuk mempertahankan fungsi awal kecuali melalui prosedur penghapusan atau pemindahtanganan yang ketat dan melibatkan musyawarah desa.
“Dalam kasus ini, masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan formal melalui musyawarah desa yang sah,” Ujarnya.
Dari perspektif sosiologis dan kebutuhan publik, pemuda Desa Ungga telah sejak lama membutuhkan sarana olahraga yang layak. Luas lapangan yang hanya 30 are sudah berada di bawah standar teknis lapangan sepak bola yakni minimal 60–70 are, sehingga alih fungsi lahan hanya akan memperburuk keterbatasan ruang aktivitas publik.
Hal tersebut dikatakan bertentangan dengan konsep public space preservation yang menempatkan ruang terbuka sebagai kebutuhan dasar masyarakat desa.
Abdi menjelaskan, secara akuntabilitas fiskal, Pemerintah Desa Ungga telah menginvestasikan anggaran dalam jumlah signifikan untuk penataan lapangan. Pada tahun 2021 dialokasikan Rp368.657.915 untuk penaludan dan penimbunan, sementara pada 2023 ditambahkan Rp55.841.250. Total lebih dari Rp424 juta dari Dana Desa telah dikeluarkan untuk perbaikan fasilitas itu.
“Pengalihan fungsi setelah adanya investasi jangka panjang menimbulkan risiko wasteful spending dan bertentangan dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran desa sebagaimana diamanatkan dalam UU Desa,” Terangnya.
Tak hanya itu, diskursus mengenai penyediaan tanah pengganti tidak hanya berpotensi membebani anggaran desa, tetapi juga bertentangan dengan regulasi yang melarang pembelian tanah oleh pemerintah desa, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur secara tegas.
Secara ekonomi-politik, opsi ini tidak sejalan dengan prioritas pembangunan desa, mengingat tingginya angka rumah tidak layak huni (RTLH), kemiskinan ekstrem menurut data BPS, dan kebutuhan sosial lain yang lebih mendesak.
Berdasarkan kajian normatif dan empiris tersebut, lanjut Abdi, rencana alih fungsi lapangan umum menjadi lokasi Koperasi Merah Putih dinilai tidak sejalan dengan prinsip tata kelola desa yang baik yaitu partisipasi, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.
“Masyarakat Desa Ungga menegaskan bahwa lapangan umum merupakan ruang publik yang harus dilindungi dan dikembangkan sebagai aset bersama,” terangnya.
Dengan demikian, masyarakat Desa Ungga merekomendasikan agar Pemerintah Desa membatalkan rencana tersebut dan mengembalikan lapangan pada fungsi idealnya sebagai sarana olahraga dan interaksi sosial, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan desa selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan nyata warga.
Sementara itu, Kepala Desa Ungga, Suasto Hadiputro saat dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.



