Tolak Koperasi Merah Putih, Kades Ungga Minta Masyarakat Harus Bersyukur

LOMBOK TENGAH – Aksi protes warga ungga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya atas pembagunan Koprasi Merah Putih di Lapangan Umum Desa Ungga untuk kali kedua mendapat tanggapan Pemerintah Desa (Pemdes) Ungga.
Kepala Desa Ungga, Suasto Hadiputro mengatakan pihak Pemdes bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) telah bertemu dan berdiskusi bersama perwakilan pendemo. Dalam diakusi tersebut pemdes menyampaikan aasan dipilihnya lokasi pebangunan koprasi Merah Putih di Lapangan Umum Desa tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Kades juga menunjukkan berita acara rapat dan persetujuan penentuan lokasi pebangunan Koprasi Merah Putih.
Suasto menjelaskan, Kepala BPD Ungga sebelumnya telah bermusyawarah terkait rencana pembangunan di lapangan desa. Ia mengklaim peserta dalam rapat tersebut yakni Pemdes dan BPD telah bersepakat terkait penunjukan lokasi pembangunan tersebut.
Ia menerangakan, pembangunan Kopdes Merah Putih dialokasikan seluas 6 are dari total luas lapangan yang berjumlah 30 are. “Sisa 24 are untuk sarana olahraga dan kegiatan desa lainnya sudah dirasa sudah lebih dari cukup untuk sebuah lapangan desa, kedepan juga akan ada perluasan lapangan dan dari pemilik lahan sudah siap untuk menjual kepasa pemdes.” ujar Kades.
Ia menilai, lapangan desa dipilih dikarenakan lokasinya yang strategis, mudah dijangkau dan tidak mengganggu atau mematikan UMKM desa, serta sesuai dengan peraturan tentang pembangunan sarana prasarana kopdes merah putih.
“Selain itu tujuan dibangunya kopdes merah putih diatas sebagian tanah lapangan desa, yaitu, tanahnya sudah rata dan tidak perlu menimbun lagi sehingga akan meminimalisir biaya pembangunan, serta agar kegiatan masyarakat dari semua kalangan dapat terorganisir atau terintegrasi disatu tempat,” sambungnya.
Titik keramaian disatu tempat disebut akan membuka peluang usaha bagi masyarakat ungga. Dimana dalam satu tempat ada kegiatan ekonomi, olah raga, sosial, budaya dan sebagainya yang diniatkan semata-mata demi kepentingan masyarakat ungga.
Terkait dengan adanya sebagian masyarakat yang menolak pembangunan kopdes merah putih dilapangan desa dikatakan Suasto merupakan suatu hal yang lumrah dan merupakan cermin dari demokrasi.
Ia menerangkan, selama pelaksanaan pembangunan tidak melanggar hukum, norma kesusilan, moral dan merugikan orang lain maka patut keputusan tentang pembangunan kopdes merah putih di desa ungga untuk dipertahankan dan dilanjutkan pembangunanya serta masyarakat dapat mengawasi kinerjanya.
Pembangunan Kopdes Merah Putih dikatakannya bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dan dapat mensejahterakan masyarakat ungga terutama yang membutuhkan.
“Masyarakat Ungga patut bangga dan bersyukur karena desa ungga memiliki aset yang memenuhi syarat untuk pembangunan kopdes merah putih, dibanding desa lain yang sampai saat ini sebagian banyak belum memiliki lahan dan belum mulai membangun,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Desa Ungga bisa selangkah lebih cepat dari desa lain untuk mempercepat progres pembangunan kopdes merah putih yang menjadi program prioritas skala nasional.



