Hukum & Kriminal

Kisruh Pengerukan Pasir Selong Belanak, Kode HAM Seret BPN Loteng ke Meja Hijau?

LOMBOK TENGAH – Viralnya pengerukan pasir pantai Selong Belanak Kecamatan Praya Barat yang diduga akan dibangun kolam renang menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.

Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) NTB menilai pengerukan pasir untuk pembangunan kolam sangat merugikan masyarakat sekitar.

“Selain merugikan masyarakat, Pembangunan tersebut jugak melanggar hukum,” ungkap Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana (08/12).

Ia mengatakan, berdasarkan data yang sebelumnya Ia lihat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan dinas Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Lombok Tengah, ternyata investor membagun sesuai dengan sket PBG yang diterbitkan.

“Tentunya dasar penerbitan PBG adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), dan SHM ini terbit belum lama ini atau baru kemarin dipersilkan oleh BPN,” Jelas AW.

Sementara, Ia meyakini seuai dengan peraturan pemerintah pusat yang menyebut batas sempadan pantai adalah 100 meter dari pasang tertinggi. Ataupun Peraturan Daerah (Perda) Loteng tahun 2011 yang mengatur batas sempadan pantai adalah 35 meter, bangunan tersebut tetap melanggar hukum karena masuk kawasan sepadan pantai.

“Merunut dari perjalanan data ini, maka yang paling bertanggung jawab bukan hanya Dinas PUPR Lombok Tengah tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tandasnya.

AW lanjut menerangkan, Dalam SHM tersebut jelas yang bertanda tangan adalah Subhan selaku Kepala BPN Lomboh Tengah.

Atas tindakan yang diduga merupakan tindak Pidana AW mencam akan melaporkan perbuatan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Hati-hati, kok berani sekali menerbitkn SHM yang merupakan kawasan sempadan pantai. Akan segera kami laporkan,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button