Hukum & Kriminal

Hakordia 2025, Kejari Lombok Tengah Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dengan serangkaian kegiatan yang menegaskan komitmen pemberantasan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, memgaskan pentingnya membangun kesadaran publik bahwa korupsi bukan hanya tidak pidana, tetapi ancaman terhadap masa depan bangsa dan integritas negara.

Putri kembali menegaskan perjuangan melawan penyimpangan tata kelola adalah perjuangan panjang yang membutuhkan konsistensi, keberanian, dan komitmen lintas generasi.

“Pemberdayaan ini tidak cukup diisi dengan seruan moral, tetapi harus diterjemahkan menjadi konsolidasi pengetahuan, penyelarasan pandangan, dan penguatan aksi penegakan hukum di seluruh Indonesia,” kata Putri saat memperingati Hakordia di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (9/12).

Putri menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan kampanye anti-korupsi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kerangka tindakan antara kejaksaan dengan unsur pendidikan tinggi, mahasiswa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta pemangku kepentingan masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Lombok Tengah, terkait penegakan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak, kemudian berkaitan dengan sumber daya alam atau SDA, dan kerugian negara atau perekonomian negara.

“Kegiatan ini perlu perhatian yang serius dan penanganan yang serius pula,” tegas Putri.

Pada waktu yang bersamaan, katq Putri menambahkan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terkait penanganan masalah hukum di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Desa juga tidak luput dari perhatian jaksa. Oleh karena itu, jaksa melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram.

“Program ini merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung nomor 5 tahun 2023 menekankan peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, mengingat desa adalah garda terdepan pembangunan, tetapi juga rentan terhadap permasalahan hukum terutama terkait pengelolaan dana desa, aset, dan penyusunan regulasi desa,” beber Putri.

Putri menyampaikan, capaian kinerja jaksa sungguh sangat meningkat. Pertama adalah di bidang intelijen.

“Kami ada 55 kegiatan pengamanan. Di antaranya, kegiatan kampanye anti korupsi, kegiatan penerangan hukum, kegiatan penyuluhan hukum, kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat atau Pakem, pengamanan proyek strategis daerah, dan pengamanan proyek strategis nasional,” sebut Putri.

Inovasi di bidang intelijen antara lain adalah Jaksa Masuk Santren. Kemudian adanya pendirian Posko Adyaksa Command Center yang berada di sirkuit Mandalika.

Kemudian, capaian di bidang perdata dan tata usaha negara yaitu bantuan hukum 2 SKK litigasi dan 67 SKK non-litigasi. Berikut 40 pendampingan hukum, 10 pendampingan PSD, 1 pendampingan PSI dengan total pemulihan sebesar Rp 5.358.035.658 dengan penyelamatan keuangan negara daerah sebesar Rp 1.648.371.360.

Inovasi bidang datun antara lain adalah Dilah Desa, Program Jaksa Jaga Gizi Anak Sosial Nasional dan Halo Desa.

Kemudian, capaian bidang Pidsus antara lain adalah 5 perkara penyidikan, 10 perkara tahap prapenuntutan, 5 perkara tahap penuntutan, dan 4 tahapan eksekusi.

Penyelamatan kerugian keuangan negara bidang Pidsus dengan total sebesar Rp 868.372.251.

“Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari Lombok Tengah dalam memperkuat integritas, meningkatkan pemahaman hukum, serta membangun kesejahteraan,” ucap Putri..

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button