Hukum & Kriminal

Marak Tambang Emas Ilegal di KEK Mandalika, LSM SATRIA NTB Layangkan Somasi Keras ke APH

​LOMBOK TENGAH – LSM Solidaritas Anti Tirani dan Korupsi Indonesia (SATRIA) NTB secara resmi melayangkan somasi keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang nekat beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

​Ketua SATRIA NTB, Lalu Azir, mengecam keras dugaan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan hidup serta merusak masa depan pariwisata nasional tersebut. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh kehilangan taji di hadapan para penambang liar maupun aktor penyokongnya.

​”Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika terdapat bukti adanya pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” tegas Lalu Azir.

​Tidak hanya mendesak penutupan total lokasi tambang, SATRIA NTB juga mendorong APH untuk membongkar akar masalah hingga ke aktor utama di balik layar.

​Dalam somasinya, SATRIA NTB menuntut pengusutan tuntas terhadap para aktor penikmat hasil, serta memproses hukum secara profesional setiap pihak yang terbukti mengambil keuntungan dari tambang emas ilegal tersebut.

​Selain itu, mereka juga menuntut digelarnya audit atas pemanfaatan lahan negara guna menyelidiki dugaan klaim dan pemanfaatan aset negara maupun kawasan pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kepentingan pribadi. Pihak APH juga didesak untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disinyalir memuluskan aktivitas ilegal tersebut.

​SATRIA NTB memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mencegah berkembangnya kesan pembiaran oleh aparat. Penanganan yang transparan, terukur, dan akuntabel dinilai menjadi kunci utama untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dari jarahan oknum tak bertanggung jawab.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button