Hukum & Kriminal

Kejari Loteng “Hilangkan” Kasus PPJ Tahun 2022-2023, Ada Apa?

PRAYA-Penanganan dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Dinas Pendapatan Kabupaten Lombok Tengah sejak tahun 2019 hingga 2023 yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, masih bergulir. Kasus yang dikomandoi Nurintan M.N.O Sirait, S.H.,M.H ini diklaim tengah dalam proses audit oleh BPKP.

Namun, pernyataan berbeda dilontarkan pihak Kejari Lombok Tengah yang dikomandoi saat ini oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H, ketika melakukan konferensi pers penetapan tiga orang tersangka PPJ pada Jumat (5/12) kemarin, dimana ketiga orang tersangka dijebloskan ke tahanan lantaran diduga terbukti melakukan korupsi anggaran PPJ tahun 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1,8 miliar. Sementara, hasil audit BPKP pada pengelolaan PPJ tahun 2022 dan 2023 yang juga ikut diaudit BPKP semasih Kejari Loteng di komandoi Nurintan M.N.O Sirait hilang begitu saja tanpa ada penjelasan.

Lalu Eko Mihardi, Direktur Aspirasi Rakyat Bersuara (ARB) menyatakan, ia awalnya mengapresiasi langkah Kejari Loteng dalam membuka kasus korupsi PPJ. Namun, ia menegaskan adanya dugaan kuat kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. “Saya menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng melindungi oknum pejabat kelas kakap yang juga diduga menikmati insentif pungutan PPJ yang diambil dari uang rakyat,” tegas Bajang Eko akrabnya.

Eko membeberkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lombok Tengah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 atas LKPD 2022, ditemukan pembayaran insentif pungutan PPJ yang tidak berdasarkan kinerja terukur dengan nilai mencapai Rp777.336.680. “Dana fantastis itu diduga kuat diterima oleh pejabat yang sebenarnya tidak berhak menerima insentif tersebut,” ujarnya.

Namun, ia heran karena Kejari Loteng hanya memproses kasus korupsi insentif PPJ pada periode 2019–2021, padahal sejak awal penyelidikan, penyidikan, hingga pengajuan perhitungan kerugian negara ke BPKP disebutkan rentang waktu 2019–2023. “Kenapa sekarang hanya 2019 sampai 2021 saja yang diungkap? Ini tanda tanya besar. Jangan-jangan temuan BPK tahun 2022 sengaja diabaikan?” tanya Eko.

Ia menegaskan, apabila Kejari bersikap objektif, maka nilai kerugian negara dipastikan jauh lebih besar dan akan menyeret pejabat lain yang diduga menikmati aliran dana PPJ. “Jangan ada yang ditutup-tutupi! Rakyat berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya lagi.
“Kami meminta kejaksaan Negeri (Kejari) loteng mengungkap perkara PPJ ini sampai ke akar akarnya untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yg telah membayar pajak penerangan jalan 10 persen namun jauh dari kata terang alias peteng dendeng,” paparnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H.,M.H, meminta agar semua pihak untuk memantau proses persidangan nanti saat mulai digelar. “Silahkan nanti kita ikuti bersama proses sidangnya,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Loteng, Bratha Hariputra, S.H, mengakui adanya hasil audit yang dilakukan terhadap PPJ tahun 2022 dan 2023. “Bener ada juga kita terima hasil audit BPKP dari tahun 2019 hingga 2023,” terangnya.

Terkait hasil audit BPKP terhadap PPJ tahun 2022 dan 2023 pihaknya enggan berkomentar, dan meminta agar langsung dikonfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri. “Terkait hasil audit 2022 dan 2023 silahkan langsung ke ibu Kajari,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button