Hukum & Kriminal

Duga Ada ‘Dana Pelicin’ Tambang Emas Mandalika, GMPRI NTB Siap Lapor ke KPK

LOMBOK TENGAH – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, yang digadang-gadang sebagai permata pariwisata internasional di Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menghadapi ancaman serius dari dalam. Di balik kemegahan sirkuit balap dan keindahan garis pantainya, aktivitas pengerukan bukit untuk tambang emas ilegal kian marak terjadi, mengancam masa depan ekologi dan industri pariwisata daerah.

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB. Ketua GMPRI NTB, Rindawanto Evendi, secara terbuka membongkar dugaan praktik lancung sistematis yang melibatkan pembentukan “panitia khusus” untuk mengamankan bisnis haram tersebut dari jerat hukum.

​Berdasarkan investigasi dan laporan yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas penambangan emas ilegal di Lombok Tengah ini diduga tidak berjalan secara sporadis, melainkan terorganisir. Rindawanto menyebut ada dua aktor utama berinisial AN dan M yang disinyalir kuat menjadi motor penggerak dari kepanitiaan ilegal ini.

​Modus operandi yang digunakan terbilang rapi. Panitia ini diduga berfungsi sebagai jembatan bagi para pemodal yang ingin mengeruk emas tanpa izin resmi. Mereka mengumpulkan sejumlah uang dari para penambang dengan iming-iming jaminan keamanan operasi. Uang yang terkumpul tersebut disinyalir mengalir ke oknum Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai “dana pelicin” agar aktivitas tersebut berjalan mulus tanpa penindakan.

​”Informasi dari masyarakat sangat jelas. Ada uang yang ditarik oleh oknum AN dan M, yang kemudian disetorkan kepada oknum APH sebagai bentuk pengamanan. Inilah mengapa selama ini aparat terkesan bungkam dan pembiaran terus terjadi,” ungkap pria yang akrab disapa Rindhot tersebut.

​Dampak dari dugaan pembiaran ini tidak main-main. Pengerukan gunung secara liar demi memburu urat emas dipastikan merusak topografi alam Lombok Tengah. Sektor pariwisata Mandalika yang menjual komoditas keindahan lanskap alam bertaraf internasional kini berada di ujung tanduk.

​Jika kerusakan lingkungan ini terus meluas, Mandalika dikhawatirkan akan kehilangan daya tarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, yang dapat berdampak pada kerugian ekonomi jangka panjang bagi masyarakat lokal.

​Melihat kondisi penegakan hukum di tingkat lokal, GMPRI NTB mengambil langkah progresif. Mereka menyatakan tidak akan berkompromi dengan para perusak lingkungan dan oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang. Rindhot menegaskan bahwa pihaknya sedang menyusun laporan resmi untuk membawa kasus dugaan korupsi, kolusi, dan kejahatan lingkungan ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

​”Kami tidak bisa lagi berharap pada penegakan hukum lokal yang sudah terkontaminasi. Segera saya akan melaporkan peristiwa ini ke KPK agar semua pihak yang terlibat, baik koordinator tambang, pemodal, hingga oknum APH yang menerima aliran dana, dapat diseret dan diproses secara hukum,” tegas Rindhot.

​Kasus ini menjadi alarm keras bagi kelestarian lingkungan di NTB. GMPRI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, dan aktivis lingkungan untuk bersatu padu mengawasi wilayah Mandalika dari penambangan liar demi menjaga keindahan bumi Gora bagi generasi mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button