Politik

Utamakan Profesionalisme dan Integritas, Pemkab Loteng Berlakukan Sistem Manajemen Talenta

PRAYA-Proses pansel yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Lombok Tengah (Loteng) selama ini dalam menempatkan Pejabat Eselon II dan III, kerap kali menimbulkan persoalan lantaran selalu dihubungkan dengan balas jasa politik. Untuk menghindari kisruh proses mutasi jabatan, mulai tahun 2026 akan diberlakukan sistem Manajemen Talenta.

Kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan RIset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Wiranata, S.IP.,M.A. menyatakan penempatan pejabat akan menggunakan hasil dari proses penilaian model terbaru sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenpan RB yakni dengan menggunakan sistem Manajemen Talenta. “Benar untuk menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada posisisi jabatan eselon II dan III nanti tidak lagi menggunakan model hasil Pansel melainkan dengan menerapkan hasil sistem baru yakni sistem Manajemen Talenta,” ungkapnya.

Dengan menggunakan sistem Manajemen Talenta, tentu penempatan ASN untuk menduduki jabatan strategis lebih mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Dengan menggunakan sistem Manajemen Talenta ini, proses pelaksanaannya juga sudah terkoneksi dengan Kemenpan RB dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehingga meminimalisir celah bagi siapapun untuk memainkan hasil tes. “Dengan memberlakukan sistem yang terkoneksi Pemerintah Pusat, jabatan strategis hanya diisi oleh ASN yang benar-benar layak dan mampu mengemban amanah itu,” yakinnya.

Adapun pada proses sistem penilaian Manajemen Talenta, ada beberapa poin yang harus dicapai oleh masing-masing ASN peserta, yakni persyaratan kinerja, kualifikasi pendidikan, kompetensi seperti berbagai kursus Diklat yang pernah dilaksakan, pemenuhan target kerja dan tentu tidak pernah cacat terutama dalam hal hukum.

“Yang paling penting yakni masa kerja, dimana jangan sampai belum bekerja maksimal kemudian secepat itu mendapatkan jabatan strategis,” sambungnya.

Ada berbagai keuntungan yang didapatkan Pemerintah Daerah dengan mengadopsi pola Manajemen Talenta ini, salah satunya adalah penugasan ASN yang andal. “Dibanding dengan pola Pansel biasa dampaknya pegawai akan males dan ogahan bekerja karena ada kebijakan mutlak Kepala Daerah menempatkan orang pada posisi tertentu,” ujarnya.

Dengan menggunakan sistem ini persaiangan pegawai untuk menduduki jabatan tertentu akan semakin adil dan transparan. “Jadi hasilnya langsung diawasi Pusat dan tidak bisa ditentukan siapapun, sehingga hasil tes setiap peserta apakah masuk ke great A, B atau C,” katanya.

Oleh sebab itu, dengan menggunakan sistem ini Kepala Daerah tidak lagi terbebani khususnya beban politik jika harus melakukan rotasi pejabat. Dalam menempatkan pejabat, Kepala Daerah tinggal melentik pejabat yang memiliki nilai terbaik sesuai dengan hasil tes Manajemen Talenta. “Di NTB, hanya Lombok Tengah yang menggunaan sistem Manajemen Talenta dalam menempatkan jabatan Eselon II dan III,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button