Hukum & Kriminal

Kejari Loteng Tangani Kasus Putus Kontrak Pembangunan Jembatan Ngerapak Kidang-Bangket Parak

PRAYA-Proses pekerjaan konstruksi jembatan Ngerapak yang menghubungkan Desa Kidang dan Bangket Parak Kecamatan Praya Timur yang dikerjakan oleh Dinas PUPR tahun 2023 kemarin yang menelan biaya sebesar Rp 2,6 miliar, kini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penanganan dugaan kasus pembangunan jembatan ini berdasarkan hasil dari laporan masyarakat terhadap proses pembangunan jembatan yang diduga syarat terjadinya korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O, S. H.,M. H melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Mano, S. H., M. H, membenarkan saat ini pihak Kejari Loteng melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap proses pembangunan Jembatan Ngerapak penghubung Desa Kidang dan Bangket Parak tahun 2023 kemarin. Dimana proses pembangunan jembatan tersebut saat ini mengalami putus kontrak. “Benar saat ini kami sedang tangani laporan proses pembangunan jembatan Ngerapak Desa Kidang dan Bangket Parak,” ungkapnya.

Penanganan kasus pembangunan jembatan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa orang dari Dinas PUPR sebagai pihak pemilik kegiatan sudah diambil keterangannya oleh pihak penyidik Kejari Loteng. “Ditahap penyelidikan ini kita sudah memeriksa beberapa orang dari dinas PUPR,” ujarnya.

Penanganan kasus dugaan terjadinya upaya melawan hukum pada proses pembangunan jembatan Ngerapak ini berdasarkan laporan warga ke Kejari Loteng. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan sprint berupa Laporan Surat perintah penyeledikan Kejari Loteng nomor print : 247/N.2.11/fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 sebagaimana yang telah diperbaharui dengan surat perintah penyelidikan Kejari Loteng dengan nomor print : 443/N.2.11/fd.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024. “Saat ini bagian Pidsus sedang fokus memeriksa para pihak yang terkait dalam proses kontruksi bangunan jembatan,” katanya.

Kepala Bagian Pelelangan Barang dan Jasa Sekretariat Pemkab Lombok Tengah, Edi Johanes ditemui di ruang kerjanya membenarkan pembangunan jembatan Ngerapak milik dinas PUPR Loteng mengalami putus kontrak dari rekanan yang ditunjuk pada proses tender. Saat ini kembali proses pembangunan lanjutan jembatan Ngerapak sedang melalui tahap tender. “Karena putus kontrak kita tender ulang lagi untuk proses pembangunan lanjutan jembatan itu,” ujarnya.

Adapun proses hingga di putus kontraknya pembangunan jembatan yang dilakukan oleh rekanan lokal itu bermula dari pihak rekanan setelah mendapatkan termin pertama kembali mengajukan untuk mendapatkan uang termin kedua. Namun, karena saat mengajukan termin kedua volume pekerjaan tidak memenuhi syarat sehingga pihak dinas tidak bisa memberikan uang kepada rekanan di termin yang kedua. “Melihat akur ceritera proses pembangunan jembatan ini rupanya rekanan membangun jembatan hanya mengandalkan uang termin,” ungkapnya.

Diduga karena rekanan tidak memiliki cukup uang untuk mengejar volume untuk dapat mendapatkan uang termin kedua, menyebabkan tidak bisa dilanjutnyaknya pekerjaan jembatan oleh rekanan. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak rekanan tidak juga bisa menyelesaikan proses pembangunan jembatan, hingga dinas terkait memutuskan untuk memberlakukan putus kontrak. “Dan saat ini kembali dilakukan tender terhadap tindak lanjut pembangunan jembatan itu,” paparnya.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, Massadri Zulkarnaen hingga berita ini diterbitkan belum berhasil ditemui di kantornya, atau pun dihubungi melalui WhatssApp pribadi. (wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button