Ekonomi dan Bisnis

Disnakertrans Loteng Buka Posko Pengaduan THR

PRAYA-Jelang lebaran Idulfitri, salah satu bahasan yang mencuat adalah pemberian hak Tunjangan Hari Raya (THR). Menghindari terjadinya sikap abai perusahaan dalam hal pemberian THR untuk karyawan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah membuka posko pengaduan di kantornya.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono, dengan mengatakan bahwa posko pengaduan ini dibuka sejak tanggal 1 April hingga satu hari sebelum Lebaran. “Benar kita telah membuka posko pengaduan THR,” ungkapnya.

Posko ini sendiri diisi oleh tiga orang karyawan Disnakertrans. Setiap harinya pokso buka dari pukul 8.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA, dengan dua shift penjagaan. “Kita buka posko setiap hari jam kerja,” sambungnya.

Sebelum membuka posko ini, dinas terkait sudah mengundang perusahaan swasta untuk dilakukan sosialisasi pemberian THR. Dimana pemberian THR kepada karyawan  besarannya sesuai dengan satu kali gaji, yang sesuai dengan UMR Kabupaten Loteng sebesar Rp2.450.000. “Kita membuka posko pengaduan terlebih dahulu melakukan spsislaosi ke perusahaan yang ada di Loteng,” ujarnya.

Adapun sosialisasi dilakukan kepada sekiranya lebih dari 900 perusahaan swasta. Karenanya pengadaan posko ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh karyawan jika pada faktanya tidak diberikan THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “Seperti tahun lalu ada tujuh karyawan yang tidak diberikan THR namun setelah kota fasilitasi akhirnya mereka mendapatkan hak THR,” katanya.

Sementara terkait perusahaan yang diadukan dan terbukti tidak memberikan THR sesuai ketentuan, maka akan ditindak tegas termasuk pencabutan ijin operasional perushaan. “Jika memang ada perusahaan yang bandel tidak memberikan THR tindakan tegas akan dilakukan Pemerintah,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button