Hukum & Kriminal

Kawal Dana Pendidikan, Kejari Lombok Tengah Dorong Transparansi BOSP di SMA/SMK

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sosialisasi Penerangan Hukum mengenai tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Aula SMAN 1 Praya, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini ditujukan untuk menegaskan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana pendidikan di wilayah setempat.

​Kegiatan pencegahan pelanggaran hukum tersebut diikuti oleh para Kepala Sekolah, operator, dan bendahara dari SMA serta SMK negeri se-Kabupaten Lombok Tengah.

​Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., mengingatkan para pengelola sekolah agar setiap rupiah dana BOSP dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS).

​“Jangan sampai uang sekolah masuk ke rekening pribadi, digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, atau ada pengadaan fiktif. Semua harus jelas, tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Iman.

​Sementara itu, Kasubsi II Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Putu Gede Surya Trisnawan, S.H., membeberkan sejumlah potensi bentuk penyimpangan yang rawan terjadi dan wajib dihindari. Potensi tersebut antara lain penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mark-up anggaran, penerimaan komisi balik (kickback) melalui aplikasi SIPLah, duplikasi anggaran, hingga pungutan liar yang melanggar ketentuan.

​Meski demikian, Surya menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan di lingkungan sekolah berorientasi pada aspek pencegahan (preventif), bukan semata-mata penindakan.

​“Kami lebih mengedepankan pencegahan. Kalau ada kesalahan administrasi karena kelalaian dan tidak ada niat jahat, tentu pendekatannya adalah pembinaan dan perbaikan. Karena itu, jangan ragu menjadikan Kejaksaan sebagai tempat konsultasi sejak tahap perencanaan,” ujar Surya.

​Melalui pendekatan preventif ini, Kejari Lombok Tengah berharap tata kelola dana BOSP di seluruh satuan pendidikan semakin tertib dan aman dari ranah pidana, sehingga penggunaan anggaran benar-benar berdampak positif bagi kebutuhan siswa dan sekolah.

​Kejaksaan berpesan agar para pengelola dana pendidikan menjalankan prinsip pengelolaan yang benar, melakukan pencatatan secara lengkap, serta tidak ragu berkoordinasi jika menemukan kendala administrasi di lapangan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button