Hukum & Kriminal

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pol PP Loteng Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

LOMBOK TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal. Petugas menyisir sejumlah toko kelontong, pasar tradisional, hingga agen distributor guna memastikan seluruh produk tembakau yang dijual memiliki pita cukai resmi.

Dalam operasi gabungan bersama petugas Bea Cukai, Polisi dan TNI tersebut, aparat berhasil mengamankan 29.280 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan meliputi rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, serta pita cukai bekas yang ditempel kembali.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP, Zainal Mustakim merincikan, Puluhan ribu batang rokok ilegal tersebut sebagian besarnya ditemukan di Kecamatan Kopang dengan jumlah 20.120 batang. Berikutnya di Kecamatan Praya, petugas gabungan berhasil mengamankan 5.520 batang dan 3.640 batang di Kecamatan Praya Timur.

“Oprasi pemberantasan peredaran rokok ilegal hari ini menyasar ke tiga kecamatan yakni, Praya, Kopang dan Praya Timur. Dari tiga kecamatan tersebut petugas berhasil mengamankan 29.280 batang rokok ilegal,” ungkap Zainal.

Ia menegaskan, operasi ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas juga memberikan edukasi dan peringatan keras kepada para pedagang agar tidak lagi menerima pasokan rokok ilegal. Seluruh barang bukti yang disita akan dibawa ke kantor Bea Cukai Mataram untuk proses pemusnahan lebih lanjut.

Zainal menerangkan, oprasi penegakan hukum tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal.

“Adapun langkah Penegakan hukum diterapkan sangsi penyitaan yang bertujuan untuk meningkatnya kepatuhan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Ia melanjutkan, oprasi pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut akan terus dilakukan secara rutin dan menyasar kecamatan lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button