Diduga Selewengkan Dana Banpol dan Gratifikasi, Mantan Ketua DPC Parpol Dilaporkan ke Kejari Loteng

LOMBOK TENGAH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK NTB resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah pada Senin (28/1/2026). Laporan tersebut menyasar seorang mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai politik berinisial MY, atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol).
Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabudin, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan investigasi internal dan mengumpulkan sejumlah bukti kuat terkait praktik penyimpangan anggaran selama MY menjabat.
”Hari ini kami hadir sebagai elemen masyarakat sipil untuk menggunakan hak konstitusional kami dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan penyalahgunaan dana Banpol oleh mantan ketua DPC berinisial MY ini sangat meresahkan, terutama bagi para kader di akar rumput,” ungkap Sahabudin saat memberikan keterangan pers di depan kantor Kejari Lombok Tengah.
Dalam berkas laporannya, LSM LIDIK NTB mencantumkan indikasi pelanggaran Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Selain itu, MY juga dibidik dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Di sisi lain, Sahabudin menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal kasus ini meskipun saat ini ia sendiri tengah menghadapi proses hukum di Polres Lombok Tengah terkait dugaan pemalsuan ijazah. Menurutnya, status hukum yang sedang ia jalani tidak akan menyurutkan langkah organisasi dalam memberantas praktik korupsi di daerah.
”Kami mendesak Kejari Lombok Tengah untuk segera memanggil terlapor (MY) guna mengklarifikasi temuan yang kami sampaikan. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Sahabudin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, pihak MY juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang dilayangkan oleh LSM LIDI K NTB.



