Lombok

Terapkan Sistem Talenta, Enam Pejabat Eselon II  Loteng Dirotasi

PRAYA-Mutasi di jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) sejak akhir tahun 2025 kemarin menjadi isu santer terdengar, namun hingga masuk di tahun 2026 ini mutasi belum juga dilakukan petinggi bumi Tatas Tuhu Trasne. Baru di malam Selasa (20/1), diketahui bahwa Pemkab Loteng justru tidak melakukan mutasi, melainkan hanya melakukan rotasi kepada enam pejabat Eselon II.

Enam pejabat Eselon II yang dirotasi yakni:

  1. Irman menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, dimana jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Drs. Lalu Herdan dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi dimana jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan;
  3. Lalu Sungkul dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik dimana jabatan sebelumnya menjadi Kepala Dinas Pariwisata;
  4. Lalu Muliawan dilantik menjadi Asisten I dimana jabatan sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah;
  5. Tri Widiastuti dilantik menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dimana jabatan sebelumnya sebagai staf Ahli Bupati;
  6. Lalu Rinjani dilantik menjadi Asisten II dimana jabatan sebelumnya menjadi Kepala Dinas DPMD.

Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri, S.IP.,M.AP dalam sambutannya menyatakan, proses mutasi maupun rotasi seperti yang berlangsung saat ini merupakan hal biasa terjadi dan dilakukan oleh seluruh kepala daerah dimanapun di Indonesia. Proses seperti ini terjadi dan dilakukan semata hanya untuk memenuhi kebutuhan organisasi perangkat daerah untuk keperluan pengelolaan jalannya roda pemerintahan yang baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dan yang terpenting proses rotasi maupun mutasi dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan ketenuan perundang-undangan yang berlaku. “Mutasi atau rotasi hal biasa terjadi namun prosesnya harus kita pastikan dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, rekam jejak kinerja, kebutuhan organisasi, dan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ditegaskan, rotasi pejabat Eselon II yang dilakukan dengan mengedepankan sistem Talenta sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemerintah Pusat yang mulai diterapkan Pemkab Loteng tahun 2026 ini. Oleh karena itu, penempatan para pejabatnya diharapkan sesuai dengan kemampuannya. “Kita tidak lagi menempatkan Pejabat sesuai selera kita, malinkan kira menempatkan Pejabat sesuai dengan kemampuan, kualitas dan kuantitasnya,” tegasnya.

Dan sebelum menutup sambutan singkatnya, Bupati berharap agar pejabat yang baru dilantik dapat membangun dan mengembangkan dinas maupun instansi yang di pimpinnya. Selain itu pejabat yang dilantik jiga diharapkan bisa memastikan bahwa setiap program dan kebijakan yang diambil agar selalu berorientasi kepada kepentingan masyarakat Lombok Tengah. “Yang tidak kalah penting agar menjunjung tinggi integritas, proporsionalisme dan netralitas Aparatur Sipil Negara,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button