Hukum & Kriminal

Kisruh Hibah Masjid Agung, LI TIPIKOR Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejari Loteng

LOMBOK TENGAH – Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya membongkar dugaan penyalahgunaan beberapa anggaran hibah termasuk Masjid Agung Praya, LI TIPIKOR menyerahkan dokumen tambahan kaitan dengan laporan aduan yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Sore ini (Selasa, red) saya serahkan dokumen tambahan untuk memperkuat laporan sebelumnya. Dan diterima langsung oleh jaksa bagian Inteligen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” terang Sapari alias Fahri Ketua LI TIPIKOR NTB, Selasa (6 Januari 2026).

Dirinya meyampaikan bahwa dokumen yang diserahkan semua ada kaitan dengan laporan aduan lembaganya baik masalah dana hibah Masjid Agung, proyek air mancur taman Muhajirin, proyek pendopo Bupati Loteng dan proyek Gedung Olah Raga Mini .

“Dokumen tambahan itu untuk tujuan mempermudah penyidik kejaksaan untuk mengurai dan mengungkap dugaan penyalahgunaan semua anggaran dan hibah yang saya laporkan,” jelas Pahri.

Tak hanya itu, Pahri juga menambahkan bahwa dengan tambahan dokumen tersebut pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini karena orang-orang yang diduga terlibat langsung masih hidup dan datanya lengkap.

“Penyidik Jaksa tinggal periksa Ketua Banggar DPRD Lombok Tengah yang menjabat saat itu termasuk Ketua Yayasan Masjid Agung atau Ketua Panitia pembangunan,” imbuhnya.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bisa gerak cepat memperoses kasus ini dan terbuka apalagi ini terkait dengan umat , hajat hidup orang banyak dan korupsi pejabat .

“Saya minta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah transparan pada proses ini dan jangan bilang sungkan karena hubungan Forkopimda yang baik antar lembaga sehingga penangananya tidak serius,” pungkasnya.

Setelah menyampaikan dokumen tambahan LI TIPIKOR akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas apapun resiko dan kendalanya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button