Hukum & Kriminal

Kisruh Jabatan Kakan Kemenhaj Loteng, Kakanwil Pilih Bungkam

LOMBOK TENGAH – Polemik jabatan Kepala Kantor (Kakan) Kementrian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) masih mengundang tanda tanya.

Kisruh tersebut mencuat dikarenakan beberapa waktu lalu, Lalu Syamsul Hadi secara sah diangkat menjadi Kakan Kemenhaj Tipe B Loteng berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) Mentri Haji dan Umroh Nomor 37 Tahun 2025.

Namun, Kepala Kanwil Kemenag NTB justru menerbitkan SK dengan Nomor 11546/Kw.18.1/2/KP.00/09/2025 tertanggal 12 September 2025 tentang Penerbitan SK Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Kemenag Lombok Tengah.

Hal tersebut dinilai janggal oleh beberapa tokoh masyarakat, karena dinilai mengabaikan SK pusat dan justru menunjuk Plt sementara.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Wilayah Kemhaj NTB, H. Lalu Muhammad Amin saat dikonfirmasi enggan mengomentari persialan tersebut lebih jauh.

“Saya tidak ada tanggapan, semua proses di pusat,” ujarnya.

Terkait SK Plt yang diterbitkan oleh Kakanwil Kemenag NTB, Lalu Muhammad Amin mengaku tidak tahu menahu. “Maaf saya tidak tahu. Coba tanyakan saja ke Kemenag,” pintanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Azis saat mencoba dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.

Sebelumnya, Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Lalu Habiburrahman menyebut SK Kanwil Kemenag tersebut cacat administrasi dan sarat kepentingan.

“Kepala Kanwil Kemenhaj NTB belum melantik Lalu Syamsul Hadi, malah tunjuk Plt. Ini diduga manuver oknum yang ikut cawe-cawe dan memalukan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan praktik ini tidak boleh dibiarkan karena menghalangi hak orang lain, menghambat pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat dan berpotensi merugikan publik.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di kanwil kemenhaj NTB dan di Kanwil Kemenag NTB.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button