Hukum & Kriminal

Dinilai Tertutup, CSR PDAM Tirta Ardia Rinjani Loteng Jadi Atensi Kejaksaan

PRAYA-Dugaan pengelolaan dana CSR PDAM Tirta Ardia Rinjani Lombok Tengah menurut satu LSM di Bumi Tatas Tuhu Trasne yang diduga terkesan terutup dan tidak mengarah ke warga sekitar sumber mata air di Desa Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara berbuntut panjang. Dimana pengelolaan dana CSR tersebut kini masuk menjadi salah satu bidikan atensi pihak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk ditelusuri.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Kepala Seksi Intelijen, I Made Juri Manu, S.H.,M.H menyatakan, pihaknya mengakui belum mengetahui secara detail adanya kelompok masyarakat yang saat ini mempermasalahkan pengelolaan dana CSR yang dikelola oleh PDAM Tirta Ardia Rinjani. Namun pihaknya memastikan akan menjadikan atensi dana CSR PDAM untuk ditelusuri penggunaannya karena sudah menjadi kewajiban pihak Kejari untuk melaksanakan pencegahan tindak pidana korupsi dana yang dikelola oleh Pemerintah termasuk BUMD. “Akan kami atensi kemana saja penggunaan dana CSR nya,” ungkapnya.

Namun saat ini pihak Kejaksaan masih menunggu laporan yang akan dilayangkan salah satu LSM yang mempersoalkan dana CSR PDAM Tirta Ardia Rinjani. Karena laporan tersebut akan dijadikan dasar untuk menelusuri lebih jauh kemana dan apa saja peruntukan dana CSR yang digelontorkan setiap tahunnya.

Ketua LSM Laskar Rinjani, Hartono menyatakan, pihaknya tetap akan melaporkan dugaan penyelewengan dana CSR PDAM Tirta Ardia Rinjani kepada pihak Kejaksaan. Namun sebelum melaporkan hal tersebut, pihaknya akan mengkroscek keterbukaan Pemerintah Desa Aik Berik terkait dana CSR yang diterima dari PDAM. “Jika memang Kepala Desa yang baru dilantik tiga bulan lalu ini tertutup dalam pengelolaan dana CSR yang diterima, maka kami akan lanjutkan persoalan ini ke proses hukum,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button