Dana Sertifikasi Guru di Disdik Loteng Dibayangi Dugaan Iuran Misterius
PRAYA-Selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru, ada juga uang sertifikasi yang diterima Guru PNS yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah. Dimana dana ini diterima oleh Guru PNS SD dan SMP setiap tiga bulan sekali alias pertriwulan. Namun ironisnya, jumlah dana sertifikasi yang diterima masing-masing guru tidak utuh, dikarenakan adanya dugaan pemotongan unntuk beberapa iuran.
Adapun beberapa iuran yang diduga siluman tersebut antara lain berupa iuran BPJS Reguler dan iuran santunan anak yatim. Dimana untuk iuran BPJS Reguler jumlahnya bervariasi, tergantung golongan masing-masing guru. Sementara untuk iuran sumbangan anak yatim jumlanya seragam, yakni sebesar Rp 30 ribu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah, H. L. Idham Khalid, S.Pd.,M.Pd melalui Bendahara Dinas, Ardiansah, S.Sos, membantah adanya pembayaran iuran BJPS Reguler yang dibayarkan guru PNS melalui dana sertifikasi yang diterima setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, terdapat dua jenis BPJS yang ada, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan. “Yang ada yang kita bayar yakni hanya BPJS Ketenagakerjaan non PNS, sedangkan BPJS Reguler tidak ada,” ungkapnya.
Sementara untuk Guru PNS hanya dibebankan membayar BPJS kesehatan. Dan besaran pembayaran BPJS guru PNS sebesar 5 persen, dengan pola pembayaran 4 persen dibayarkan dari gaji pokok dan 1 persen dibayarkan dari tunjangan TPP atau sertifikasi. “Itupun pembayarannya langsung dulakukan oleh Pemda setelah adanya TP2D,” katanya.
Sehingga pihaknya memastikan tidak ada iuran pembayaran BPJS Reguler yang dilakukan guru PNS yang dibayarkan dari dana sertifikasi. Yang ada hanya pembayaran BPJS kesehatan yang sudah jelas ketentuan jumlahnya sesuai golongan masing-masing guru PNS.
Namun, Ardiansah membenarkan mengenai iuran sumbangan anak yatim sebesar Rp 30 ribu, yang juga diambilkan dari dana sertifikasi. Dimana sumbangan anak yatim tersebut diperuntukkan untuk dikelola oleh yayasan anak yatim bentukan Pemerintah Daerah. “Kalau sumbangan anak yatim jelas untuk yayasan anak yatim,” paparnya.(wid)



