16 Anggota DPRD Loteng Absen di Pidato Perdana Bupati-Wabup

PRAYA-Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda pidato perdana Bupati dan Wakil Bupati, dari total 50 orang anggota DPRD, sebanyak 16 orang anggota dinyatakan tidak hadir. Jumlah ketidakhadiran anggota DPRD ini sesuai dengan daftar hadir yang disiapkan bagian sekertariatan DPRD Lombok Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Ramdan, S. Ag, membenarkan mengenai kejadian ini. “Dari daftar kehadiran anggota, sebanyak 16 orang tidak menandatangani daftar hadir rapat Paripurna,” ungkapnya.
Adapun rincian anggota yang mendatangani daftar hadir rapat Paripurna terdiri atas 5 orang dari fraksi Gerindra, Golkar 6 orang, PKB 5 orang, PKS 3 orang, PPP 3 orang, Nasdem 6 orang, Demokrat 2 orang, Fraksi Amanat Perjuangan Rakayat 2 orang, Fraksi Persatuan Bintang Rakyat 1 orang. Jika melihat dari daftar hadir yang ditandatangani, hanya Fraksi Nasdem yang seluruh anggotanya menghadiri rapat dan mendengarkan pidato perdana Bupati dan Wakil Bupati. “Kendati demikian, berdasarkan Tata Tertib khususnya Pasal 110 ayat 1 huruf C korum rapat terpenuhi,” katanya.
Menurutnya, padahal rapat istimewa pidato perdana ini merupakan rapat yang sangat istimewa dihadiri dan didengarkan langsunf baik itu oleh semua anggota DPRD maupun masyarakat. Momen ini merupakan momen pertama bagi masyarakat dan anggota DPRD mendengarkan pidato pertama Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang merupakan hasil Pilkada serentak tahun 2024 kemarin. “Karena pidato ini sangat penting untuk didengarkan semua pihak,”Sambungnya.
Dan penyelenggaraan rapat Paripurna dengan agenda pidato perdana Bupati dan Wakil Bupati ini menjadi keharusan yang diselenggarakan DPRD paska dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 kemarin. Rapat paripurna ini diselenggarakan sesuai dengan arahan Kemendagri RI.
Pihaknya juga menyatakan, apa yang menjadi pidato pertama pidato merupakan program 100 hari kerka Bupati dan Wakil Bupati. Pihaknya juga meminta kepada kepala daerah segera merumuskan segala rancangan RPJMD. Segera kemudian nanti apa yang menjadi RPJMD 5 tahun kedepan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerag dan disetujui bersama dengan seluruh anggota DPRD. “Karena RPJMD ini nantinya merupakan sebagai kamus besar pembangunan Loteng kedepannya,” paparnya.(wid)



