Geram! Oknum Developer Perumahan Diduga Persekusi Jurnalis Inside Lombok
MATARAM -Wartawati Inside Lombok, inisial YNQ diduga mengalami persekusi dari seorang pegawai developer atau pengembang di Lombok Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025 siang. Pelaku diketahui inisial AG, salah satu pegawai pengembang Meka Asia.
Kasus ini kini jadi perhatian Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, serta sejumlah organisasi dan forum wartawan. Seperti, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.
Termasuk dukungan dari organisasi perusahaan media Asosiasi Media Siber (Amsi) NTB dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB. Dukungan juga datang dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) NTB.
Selanjutnya, mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Tim hukum KKJ sedang dilakukan kajian hukum terhadap peristiwa yang menimpa korban. Sementara korban terus dilakukan pemantauan dan pemulihan, karena akibat kejadian itu mengalami tekanan mental.
Adapun terkait kronologi kejadian, dimulai pada Senin 10 Februari 2025, saat akun Instagram Inside Lombok mengunggah laporan warga berupa kondisi banjir di wilayah Lombok Barat, dengan footage foto perumahan Meka Asia. Namun tidak ada narasi atau keterangan menyebutkan objek perumahan Meka Asia.
Lantaran pihak pengembang merasa narasi merugikan mereka, terjadi komunikasi antara redaksi Inside Lombok dan Meka Asia untuk melakukan take down atau hapus unggahan. Namun, permintaan itu ditolak.
Solusi yang ditawarkan adalah hak klarifikasi. Tapi tim Meka Asia menyatakan akan berkoordinasi internal terlebih dahulu. Namun, pada hari yang sama, Inside Lombok tak kunjung mendapat kejelasan soal rencana hak klarifikasi.
Selanjutnya pada Selasa, 11 Februari 2025, wartawan Inside Lombok YNQ yang sedang dalam kondisi hamil, datang bersama beberapa wartawan lainnya. Awaludin (SCTV) dan Wendi (Radar Lombok) untuk konfirmasi serta mengawal warga yang hendak meminta solusi terkait banjir ke pihak pengembang.
Di tengah proses wawancara, pihak Meka Asia memprotes langsung soal postingan ke Inside Lombok pada YNQ. Hal ini kemudian membuat korban merasa tertekan, karena cara bicara pihak pengembang yang dirasa memojokkan dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya.
Karena tidak tahan, YNQ memutuskan keluar dan menangis, namun dikejar oleh pihak pengembang inisial AG dan ditarik serta diremas bagian wajahnya. Akibat kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi shock.
Atas kejadian ini, KKJ menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. Apalagi kejadian ini dialami jurnalis perempuan dalam kondisi hamil.
KKJ menilai seharusnya pengembang memanfaatkan ruang klarifikasi yang sudah disediakan oleh Redaksi Inside Lombok. Hal ini pun sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 dan 12 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, serta sejalan dengan Pasal 7 ayat 2 tentang Kode Etik Jurnalistik poin 11.
Namun, yang dilakukan malah tindakan intimidasi dan kekerasan fisik. Perbuatan ini justru terindikasi memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa setiap pelaku yang melakukan upaya menghalang halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Atas kejadian ini, Direktur LSBH NTB Badaruddin juga sedang melakukan kajian untuk melakukan upaya hukum terhadap pelaku. Baik dari segi delik pidana UU Pers maupun kekerasan terhadap perempuan.
“Ada dua delik pidana yang memungkinkan untuk menjerat pelaku, baik itu UU Pers maupun Kekerasan terhadap perempuan,” ujar Badaruddin.
Saat ini KKJ NTB terus berkoordinasi dengan KKJ Indonesia untuk melakukan langkah advokasi lanjutan sembari terus memantau pemulihan psikis korban. Laporan awal terkait kasus ini sudah tersampaikan ke Koordinator KKJ Indonesia, Eric Tanjung. (Wid)



