Hukum & Kriminal

Dugaan Makar Proyek, PPK 6 OPD Loteng Diseret ke APH

PRAYA-Kualitas proyek fisik di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus menjadi sorotan berbagai kalangan, sebab dianggap jauh dari harapan masyarakat. Diduga buruknya kualitas bangunan proyek fisik tersebut merupakan dampak dari diberlakukannya jual beli proyek paska lelang terhadap pihak perorangan, dengan cara memberikan kuasa direktur yang dibuat di notaris.

Ketua DPD II Barisan Pemuda Nusantara Kabupaten Lombok Tengah, Deni Sukria Tu Sakti, S. H menyatakan, beberapa pembangunan proyek di Kabupaten Lombok Tengah tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang tertuang pada pasal 47 ayat 1 huruf e, pasal 30 tentang sertifikasi badan usaha, pasal 31 tentang pengalaman kerja dan Perpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Barang dan jasa yang tertuang dalam pasal 8 ayat 5.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya menduga adanya praktik take over atau jual beli proyek pasca lelang terhadap pihak perorangan dengan cara memberikan kuasa direktur yang dibuat di notaris. “Namun seringkali penerima kuasa direktur ini bukan orang yang merupakan tertuang di dalam akta pendirian perusahaan/badan usaha, melainkan orang lain di luar akta pendirian yang tidak punya kompetensi dalam mengerjakan sebuah kegiatan proyek. Sehingga mengakibatkan pembangunan yang tidak berkualitas dan menyebabkan proyek pembangunan tersebut tidak selesai tepat waktu bahkan mangkrak,” ungkapnya.

Namun pemberian kuasa oleh direktur pada pihak lain dalam mengerjakan kegiatan pemerintah, seringkali menyebabkan tanggung jawab yang tidak jelas terkait dengan tanggung jawab proses pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menurutnya merupakan perbuatan yang tidak sejalan dengan pasal 1320 Kitab Undang-undang Perdata, karena terdapatnya perbedaan yang dijalankan dalam proses seleksi berkas penawaran dengan pelaksanaa kontrak pengadaan barang dan jasa. “Sehingga beban tanggung jawab yang terlampir menjadi tidak konsisten, hal ini berarti memiliki arti sebagai suatu tindakan yang tidal legal atau ilegal,” terangnya.

Dari kejadian ini, pihaknya menilai adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakuakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan melakukan pembiaran pelaksanaan pekerjaan oleh orang yang bukan dari perusahaan atau orang yang tidak berkompeten dalam bidang itu. Adapun proyek-proyek pembangunan yang bermasalah tersebut seperti Pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Puskesmas Awang, Puskesmas Batunyala, SMPN 1 Praya, jembatan Kidang, Alun-Alun Tastura, poliklinik RSUD Praya dan pengadaan truk sampah DLH. “Yang kami pantau proyek besar, tidak menutup kemungkinan proyek-proyek kecil ini juga bermasalah,” tegasnya.

Dari apa yang menjadi temuan investigasi yang dilakukan, perlu kiranya hal ini mendapatkan perhatian oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Dan terhadap berbagai persoaalan yang terjadi, pihaknya akan mengadukan dugaan persoalan tersebut ke Kajari Loteng, dan Kejaksaan Tinggi NTB. Dengan harapan APH dalam hal ini untuk mengusut dan memeriksa PPK pada enam organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Rumah Sakit Umum Daerah Praya.

“Dari permasalahan-permasalahan yang kami adukan ini merupakan partisipasi kami sebagai masyarakat seperti yang tertuang dalam UU jasa dan konstruksi no 02 2017, pada pasal 85 dan pasal 86. Untuk itu kami mohon dalam waktu dekat untuk segera diusut, agar kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi daerah, khususnya Kabupaten Lombok Tengah. Serta untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang terlibat,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button