Setelah Batal Demi Hukum, Bupati Loteng Jadwal Ulang Mutasi Perbaikan
PRAYA-Setelah diputuskan proses mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 22 Maret kemarin dinilai melanggar hukum oleh Kemendagri, akhirnya secara resmi Pemkab Loteng akan melakukan penjadwalan ulang proses mutasi perbaikan. Pelaksanaan mutasi perbaikan itu sendiri akan dilakukan setelah menerima SK pelaksanaan Mutasi dari Kemendagri RI.
Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri, S. IP., M. AP, didampingi Sekretaris Daerah, H. L. Girmam Wijaya, S. T., M. T membenarkan proses mutasi yang dilakukan pada tanggal 22 Maret kemarin dinilai melanggar UU nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada Gubernur yang diubah UU nomor 10 tahun 2016 oleh Kemendagri RI. Oleh karena itu, Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan pejabat yang dilantik dikembalikan lagi ke posisi jabatan semula. “Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Meret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula,” ungkapnya.
Namun demikian, pihaknya memastikan pejabat yang dilantik saat ini tetap akan menduduki posisi jabatan pada saat pelantikan yang melanggar hukum kemarin. “Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” ujarnya.
Menurutnya, dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai. Sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat. Pejabat yang sudah dilantik tetap diposisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semula sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar,” paparnya.(wid)


