Tuntut Pembayaran Lahan, Ahli Waris Pasang Baliho Penagihan
PRAYA-Ahli waris saat memasang plang penagihan kepada pihak ITDC. PRAYA-Ahli waris lahan seluas sekitar 77 are di KEK Mandalika, Lombok, NTB yang diduga belum dibebaskan oleh ITDC, terus berjuang melakukan perlawanan. Kali ini dengan memasang baliho penagihan di lahan tersebut.
Salah seorang ahli waris, Lalu Sukri mengatakan, pemasangan baliho tersebut nerupakan salah upaya pihaknya agar pemerintah serius memperhatikan aspirasi mereka agar lahanya segera dibayarkan.
Ia menegaskan, sangat bangga dengan apa yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi dengan membangun kawasan tersebut, serta menjadikanya kawasan strategis khusus yang kini menjadi salah satu bagian pembangunan yang diprioritaskan pemerintah.
Namun, gagasan cemerlang dan niat mulia Presiden kini terkesan menjadi sebuah pembangunan yang ambisius karena oknum kaki tangan Presiden yang diduga tidak melaksanakan perintah untuk membangun di kawasan prioritas tersebut dengan tanpa masalah. “Lahan kami ini buktinya, hingga saat ini tidak jelas penyelesainya. Pihak ITDC bersikukuh dengan alasan telah memiliki HPL, maka terkesan tidak mau membayar lahan kami,” ujar Lalu Sukri.
ITDC lanjut Lalu Sukri, hingga saat ini sama sekali tidak pernah memberikan kejelasan apapun terkait lahan mereka. Pada setiap kali pertemuan dengan pihak ITDC, tak pernah sekalipun memberikan kejelasan mau membayar atau tidak, kecuali hanya berpatokan pada HPL yang telah terbit.
Dalam setiap kesempatan mediasi, mereka selalu diceramahi soal hukum dan seolah-olah tidak melihat dari sisi kemanusiaan, salah satunya bagaimana jika mereka yang menjadi korban perampasan hak-hak oleh orang lain.
Almarhun orang tua Sukri, yakni Lalu Sudarmi, hingga detik-detik akan meninggal dunia tahun 2017 lalu, telah berpesan kepada dirinya dan keluarga untuk menjaga lahan sekitar 77 are tersebut karena tidak pernah diperjual belikan kepada pihak manapun.
Saat itu, Almarhum juga menunjukkan berbagai bukti dan surat-surat yang bisa menjadi dasar membuat surat kepemilikan. Dan salah satu bukti penting, surat pengembalian dari pemerintah yang sebelumnya telah meminjam lahan tersebut sebagai lokasi Sekolah Dasar Negeri 1 Pongos.
Selain itu, lahan tersebut hingga saat ini masih dikuasai oleh pihaknya selaku ahli waris. Berbagai aktifitas sejak 25 tahun silam, hingga saat ini masih dilakukan di lahan miliknya tersebut. “Lihat ini, saudara-saudara kami hingga saat ini masih tinggal dan mendiami rumah yang berada di lahan ini hingga saat ini. Beraktifitas di sini sampai kapanpun akan tetap dan bertahan di sini,” tegas Lalu Sukri.
Kegiatan sehari-hari ahli waris di lahan itu lanjut Lalu Sukri, memelihara beberapa ekor sapi seperti yang terlihat pada kandang-kandang sapi yang hingga saat ini masih terpelihara dengan baik di lahan tersebut.
Adapun peristiwa kekinian yang terjadi di lahan itu adalah pihak ITDC merencanakan pembetonan di atas jalan yang telah membelah lahannya menjadi 2 bidang yang sebelumnya merupakan satu kesatuan. “Saat mau merabat beton jalan ini, ITDC memang pernah melakukan pertemuan dengan kami dan meminta izin untuk membeton jalan ini dengan alasan demi kepentingan umum. Tetapi kami tidak ijinkan sebelum lunas dibayar,” tutur Lalu Sukri.
Karena tidak dijinkan oleh pihaknya, pihak ITDC ternyata membangun jalan baru sehingga tidak jadi merabat beton jalan yang melalui lahanya tersebut. Kejadian itu, membuat dirinya makin kesal, karena masalahnya sangat sederhana dengan cukup membayar lahannya, maka pihaknya selaku ahli waris akan meninggalkan lahan tersebut. “Kami tidak akan pertahankan lahan ini. Cukup sederhana, selesaikan lahan kami maka kami akan pergi! Tetapi kalau tidak mau diselesaikan, kami akan membangun rumah yang permanen di sini,” tandas Lalu Sukri.
Terkait persoalan tersebut, pihak ITDC melalui salah satu pejabatnya ketika dikonfirmasi via WA belum memberikan jawaban. Kendati mencoba untuk langsung datang ke Kantor ITDC, tak ada pejabat ITDC yang bisa ditemui untuk dikonfirmasi.(wid)



