Tangani Permasalahan Tanah, BPN Jalin MOU dengan Kejari
PRAYA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menandatangani MOU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng, kemarin.
Penandatangan MOU ini dalam rangka menangani berbagai pemasalahan tanah di wilayah Loteng. Serta untuk menangani penegakan hukum, pemulihan aset dan pelaksanaan program strategis nasional di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
Nota kesepahaman tersebut berisi kerja sama kedua belah pihak terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.
Kepala BPN Loteng, Subhan mengatakan penandatangan kerja sama dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk bersinergi dengan 4 pilar Forkopinda. Hal ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kejaksaan Negeri adalah salah satu pihak yang wajib diajak bersinergi dalam rangka pelaksanaan tupoksi sehingga pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Loteng, Nurintan M.N.O Sirait berharap agar ked epannya dapat dijadikan pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi. Agar lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerjasama pada Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama ini juga bertujuan sebagai pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kedepannya, diharapkan akan ditindaklanjuti dengan kerjasama pendidikan dan pelatihan, untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas para personil masing-masing jajaran, dan kerja sama lainnya yang disepakati,” harapnya.(wid)



