Hukum & Kriminal

Sopir Mobil Istri Gubernur NTB Ditetapkan Jadi Tersangka

PRAYA-Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Jalan Bypass Labulia, Kecamatan Jonggat. Di mana kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka juga ditumpangi oleh salah seorang istri Gubernur NTB.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, IPTU Abdul Rachman STr.K SIK menyatakan, kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023 kemarin terjadi kurang lebih pukul 10.00 Wita. Dimana kecelakaan itu menyebabkan seorang balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka. “Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan. “Kita sudah megamanankan tersangka,” sambungnya.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat, kemudian sepeda motor ditabrak di bagian belakang. Dan dari pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan, yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut. “Untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” terangnya.

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun di bawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol. Tersangka dikenakan pasal pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara, (dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Tersangka bisa dijerat kurungan penjara diatas 6 tahun,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button