Hukum & Kriminal

Usut Dugaan Penggelapan Bansos di Batukliang, Penyidik Tipidkor Periksa Dua Saksi

BATUKLIANG – Penanganan kasus dugaan penggelapan dan pengalihan bantuan sosial (bansos) di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, kini resmi memasuki tahap pemeriksaan saksi. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut, Jumat (2/10/2026).

​Kedua saksi memenuhi panggilan penyidik guna memberikan penjelasan mendalam seputar dugaan penyalahgunaan, pengalihan penerima secara sepihak, hingga indikasi ketidaktransparanan dalam penyaluran bansos yang merugikan masyarakat kurang mampu.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, modus dugaan penyimpangan bansos tersebut meliputi beberapa bentuk:

  • ​Warga yang masih hidup terdata telah meninggal dunia, namun alokasi bantuannya tetap dicairkan.
  • ​Hak penerima manfaat yang sah dialihkan kepada pihak lain tanpa proses verifikasi maupun persetujuan.
  • ​Sejumlah warga terdaftar resmi sebagai penerima, namun tidak pernah menerima bantuan fisik maupun dana.

​Aksi dugaan manipulasi data ini menuai keprihatinan mendalam dari warga terdampak. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum yang bermain.

​”Kami sangat berharap kasus ini diusut tuntas. Bantuan itu seharusnya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan, bukan dialihkan ke pihak lain atau dikuasai oknum,” tegas salah satu warga yang merasa dirugikan.

​Masyarakat menuntut agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap hak-hak penerima manfaat yang selama ini terabaikan dapat dipulihkan, serta para pelaku yang terlibat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Pemeriksaan kedua saksi ini menjadi langkah awal penyidik dalam melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti pendukung. Hingga Sabtu (3/10/2026), pihak penyidik Tipidkor belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas para saksi, calon tersangka, maupun taksiran total kerugian negara dalam perkara ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button