Warga Hidup Didata Meninggal, Dugaan Penyimpangan Bansos Desa Beber Dilaporkan ke Tipikor

LOMBOK TENGAH – Kasus dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, kini resmi berlanjut ke jalur hukum. Perwakilan masyarakat yang dirugikan dengan didampingi DPD LSM GARDA NTB Kabupaten Lombok Tengah melayangkan pengaduan resmi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Kamis (10/9/2026).
Dalam laporan tersebut, oknum Koordinator Desa (Kordes) Bansos Desa Beber berinisial Z menjadi pihak terlapor. Berkas pengaduan beserta barang bukti pendukung telah diserahkan dan diterima secara resmi oleh penyidik Unit Tipikor pada pukul 14.40 WITA untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan ini dipicu oleh temuan fakta-fakta lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan data dan penyalahgunaan wewenang, di antaranya:
- Pencatatan Warga Meninggal Dunia: Warga penerima manfaat yang secara faktual masih hidup dan berdomisili di lokasi, justru didata telah meninggal dunia dalam basis data resmi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Pengalihan Hak Sepihak: Hak bantuan milik warga yang tergolong tidak mampu dialihkan kepada pihak lain tanpa adanya konfirmasi, verifikasi, maupun persetujuan dari penerima yang sah.
- Dugaan Penggelapan Bantuan: Sejumlah warga mendapati nama mereka tetap tercantum dalam daftar penerima, namun tidak pernah menerima jatah fisik bantuan berupa beras maupun minyak goreng.
Melihat fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan, masyarakat bersama LSM GARDA NTB mengambil langkah tegas melalui laporan polisi.
Ketua DPD LSM GARDA NTB Kabupaten Lombok Tengah menegaskan bahwa pengalihan data penerima bansos wajib mengikuti prosedur verifikasi dan validasi yang ketat, terencana, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
”Bantuan sosial adalah hak masyarakat yang berhak dan dijamin oleh negara. Jika warga masih hidup namun dinyatakan meninggal, lalu namanya diganti orang lain tanpa konfirmasi, itu bukan lagi kesalahan administrasi. Itu sudah dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data yang merugikan rakyat dan keuangan negara. Kami mendampingi masyarakat demi memastikan keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Masyarakat Desa Beber berharap pihak kepolisian melalui Unit Tipikor Polres Lombok Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil terlapor serta mengusut tuntas pihak penikmat bansos ilegal tersebut. Selain proses hukum, Pemerintah Desa Beber dan Pemerintah Kecamatan Batukliang juga didesak untuk melakukan audit serta verifikasi ulang data penerima manfaat secara terbuka.



