Anggaran Ganda dan Mark Up Proyek Solar Cell Rp10 Miliar Dikes Loteng Dibongkar, Fakta RI Desak APH Turun Tangan
LOMBOK TENGAH – Proses penganggaran alat pendukung kesehatan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak jadi sorotan tajam. Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI) secara blak-blakan menyoroti dugaan penggelembungan harga (mark-up) dan penganggaran ganda proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (Solar Cell) senilai total Rp10 miliar untuk sejumlah puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Fakta RI menilai angka Rp1 miliar untuk satu titik pemasangan Solar Cell sangat fantastis dan berada di luar kewajaran harga pasar. Kecurigaan tersebut dinilai diperkuat oleh kondisi infrastruktur di lapangan.
Informasi yang dihimpun mengungkap bahwa Solar Cell senilai Rp1 miliar di Puskesmas Awang diduga tidak berfungsi maksimal. Saat terjadi pemadaman listrik dari PLN, sistem Solar Cell gagal menyala otomatis. Akibatnya, pihak puskesmas dilaporkan harus tetap membeli pulsa listrik secara reguler demi menjaga pelayanan pasien.
Kondisi serupa terjadi di Puskesmas Kuta. Kepala Puskesmas Kuta, Zainal Abidin, membenarkan adanya kerusakan komponen pada unit Solar Cell pengadaan tahun 2024 tersebut, dan saat ini masih menunggu kedatangan teknisi dari Jakarta untuk proses perbaikan.
Sebelumnya, Kepala Puskesmas Batu Jangkih, H. Munawar, juga melaporkan bahwa solar cell di puskesmasnya saat ini sedang dalam proses pemeliharaan akibat adanya kerusakan pada komponen inverter.
”Dalam Proses Pemeliharaan, penggantian inverter oleh teknisi dari Jakarta. Sebelumnya beroprasi dengan lancar dan sudah di usulkan untuk perbaikan,” jelasnya, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan data pada situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Fakta RI menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pemetaan dana APBD Perubahan (APBD-P) 2024 dan APBD 2025.
Juru Bicara Fakta RI, Lalu Damar Wulan, merincikan aliran dana yang dinilai mencurigakan tersebut. Pada APBD-P 2024 (Plot Pertama), anggaran sebesar Rp3 miliar dialokasikan untuk Labkesda, Puskesmas Kuta, dan Puskesmas Batu Jangkih dengan nominal masing-masing Rp1 miliar.
Kemudian pada APBD-P 2024 (Plot Kedua), anggaran sebesar Rp4 miliar muncul kembali di tahun yang sama untuk tiga lokasi di atas ditambah Puskesmas Awang. Selanjutnya pada APBD 2025, anggaran sebesar Rp3 milar kembali digelontorkan, dengan rincian Rp1 miliar untuk Puskesmas Teruwai dan Rp2 miliar sisanya dialokasikan tanpa kejelasan lokasi peruntukan.
”Sangat aneh dan tidak masuk akal. Tiga lokasi yang sama mendapatkan anggaran ganda di tahun yang sama. Kami menduga keras ada manipulasi data dan mark up anggaran dalam proyek Solar Cell ini,” tegas Lalu Damar Wulan, Minggu (21/6/2026).
Ketika dikonfirmasi mengenai kejanggalan pagu anggaran Rp1 miliar per titik ini, pihak Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Tengah belum memberikan jawaban pasti.
Kasubag Perencanaan Dikes Lombok Tengah, H. Retimin, enggan memberikan penjelasan detail dan mengarahkan konfirmasi tersebut kepada stafnya. “Langsung konfirmasi ke perencananya saja ke Rizal, dia yang lebih tahu,” ujarnya singkat via pesan WhatsApp.
Namun, Rizal yang disebut sebagai penanggung jawab perencanaan proyek miliaran tersebut memilih bungkam dan tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan oleh awak media hingga berita ini diterbitkan.
Melihat adanya potensi kerugian negara dan dampak terhadap pelayanan kesehatan, Ketua Umum Fakta RI, Muhanan, SH, MH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
”Kejaksaan harus peka dan segera memeriksa Dinas Kesehatan Lombok Tengah. Uang APBD ini adalah hak rakyat, sangat memalukan jika anggaran miliaran rupiah untuk fasilitas kesehatan justru diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum tidak bertanggung jawab,” pungkas perwakilan Fakta RI tersebut.



