Proyek Miliaran Poltekpar Lombok Diduga Tabrak Aturan, Kontraktor Lapor Kejati NTB

MATARAM – Praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok tahun anggaran 2025 resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Laporan tersebut dilayangkan terkait adanya dugaan persekongkolan serta praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Direktur CV Hijrah Sukses, M. Irpan Anwar Said, selaku salah satu kontraktor yang merasa dirugikan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan fatal yang ditemukan dalam Detail Paket Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Di dalam SIRUP, hanya ditemukan proses lelang melalui sistem LPSE untuk konsultan pengawas. Sementara itu, lelang konstruksi fisik yang bernilai miliaran rupiah justru tidak ditampilkan.
”Kalau Konsultan pengawasan sudah sesuai prosedur tapi pekerjaan Kontruksi nya mana kok gak muncul,” ungkapnya.
Kejanggalan ini terlihat pada paket Pengadaan Prasarana Praktikum (E-Purchasing) dengan nama pekerjaan Jasa Konsultan Pengawasan Pembuatan Lansekap/Site Development Lanjutan Gedung Kuliah Lab Hospitality. Proyek dengan pagu anggaran Rp235.418.000 yang bersumber dari APBN murni ini dipertanyakan karena paket perencanaan konstruksinya diduga tidak diumumkan melalui SIRUP maupun SPSE Kementerian Pariwisata RI.
”Kami mempertanyakan, Pagu anggaran Rp235.418.000 untuk konsultan pengawas ini mengawasi proyek yang mana? Mengapa perencanaan konstruksinya tidak transparan diumumkan?” ujar Irpan dalam keterangannya.
Tak hanya itu, temuan paling mencolok terdapat pada paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan TA 2025 dengan kode RUP 60022354 senilai Rp3.683.714.000. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Irpan menegaskan bahwa metode tersebut diduga kuat menabrak aturan hukum, khususnya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 12 huruf b. Dalam regulasi tersebut, Pejabat Pengadaan hanya diberikan wewenang melaksanakan Penunjukan/Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000.
”Artinya, jika anggaran di atas 200 juta rupiah, metode pemilihan wajib melalui lelang atau tender. Penggunaan metode Pengadaan Langsung untuk proyek senilai 3,6 miliar adalah pelanggaran nyata terhadap Perpres dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk manifestasi kecintaan rakyat terhadap negara agar anggaran publik tidak dijadikan “bancakan” oleh segelintir penguasa dan pemburu rente.
”Uang rakyat tidak boleh menjadi modal pesta segelintir orang yang sedang berkuasa. Anggaran publik jangan sampai berubah menjadi pasar gelap kekuasaan. Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati NTB, segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya keadilan sosial,” tutup Irpan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Politeknik Pariwisata Lombok belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur pengadaan tersebut. (wid)



