Buntut Keluhan Limbah, BGN Suspend Operasional SPPG Kajanan Kopang Rembiga

LOMBOK TENGAH – Buntut protes warga Kampung Kajanan, Desa Kopang Rembiga, terkait bau menyengat dari limbah dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menutup sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembiga II.
Koordinator Wilayah (Koorwil) SPPG Lombok Tengah, Ihzan, mengonfirmasi langkah tegas tersebut. Setelah menerima laporan warga, pihaknya segera meneruskan aduan ke BGN pusat untuk ditindaklanjuti.
”Reportnya sudah kami terima dan langsung kami laporkan. Sudah langsung di suspend,” jelas Ihzan.
Ihzan menjelaskan bahwa aroma tidak sedap tersebut diduga muncul akibat Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum berfungsi optimal. Hal inilah yang menjadi dasar bagi BGN RI untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara operasional SPPG tersebut.
Dalam keterangannya, Ihzan juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dalam mengawasi jalannya program ini. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk monitoring dan evaluasi SPPG khususnya di Kab. Lombok Tengah. Harapan kami masyarakat juga ikut melaporkan jika ada temuan yang tidak sesuai di lapangan,” tambahnya.
Poin Tuntutan Warga
Sebelum keputusan suspensi keluar, masyarakat setempat telah melayangkan beberapa poin tuntutan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan SPPG di lokasi tersebut, di antaranya:
- Polusi Suara: Operasional 24 jam dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar.
- Masalah Limbah: Bau tak sedap akibat tumpukan sampah produksi dan limbah yang diduga dibuang ke saluran umum serta sungai.
- Standar Bangunan: Fasilitas SPPG dianggap tidak memenuhi kriteria BGN, terutama terkait luas lahan yang idealnya mencapai 800 m².
- Pelanggaran Lahan: Penggunaan tembok rumah warga tanpa izin untuk bangunan SPPG.
- Kecelakaan Kerja: Insiden pada 2 Oktober 2025 yang menyebabkan seorang warga luka parah hingga harus menjalani operasi dengan 40 jahitan.
- Fasilitas Parkir: Kapasitas parkir yang minim sehingga mengganggu arus lalu lintas kampung.
- Kurangnya Koordinasi: Pihak operator dinilai tidak menjalin komunikasi dengan pengurus RT, Kadus, Kepala Desa, hingga Camat Kopang.
Desakan Relokasi dan Verifikasi Ulang
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh puluhan perwakilan warga, mereka secara tegas menolak keberadaan SPPG di wilayah Kajanan-Subagan dan meminta fasilitas tersebut segera direlokasi.
”Kami menolak SPPG di Kajanan-Subagan dan berharap segera dipindah. Hal ini demi mencegah hal-hal tak diinginkan dari operasionalnya,” tulis warga dalam surat pernyataan tersebut.
Selain relokasi, warga mendesak adanya verifikasi ulang dan uji kelayakan terhadap dapur MBG tersebut. Warga menekankan bahwa aktivitas industri berskala besar tidak sepatutnya berada di tengah pemukiman padat penduduk karena memicu keresahan sosial.



