Sertifikat PTSL Ditahan, Warga Mangkung Diminta Tebus Dua Juta?

LOMBOK TENGAH – Beberapa sertifikat warga penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, disebut ditahan oleh warga Batujangkih berinisial AM. Beberapa warga penerima program PTSL tersebut dituntut mengelurkan biaya sebesar dua juta rupiah untuk memperoleh sertifikatnya.
Uang sebesar dua juta rupiah itu disebut sebagai biaya pengurusan permintaan rekomendasi oleh Kepala Desa Mangkung ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan VIII di Bali beberapa waktu lalu.
“Awalnya masyarakat yang tanahnya berdampingan dengan hutan atau yang lahannya masuk kawasan hutan diminta iuran sebesar dua juta rupiah sebagai biaya pengurusan rekomendasi pembebasan lahan ke Bali,” ungkap M salah satu warga penerima.
Ia menjelaskan, jumlah penerima Program PTSL tahun 2019 ini sebanyak 2800 penerima, dan 210 sertifikat diantaranya berdampingan dengan kawasan hutan.
“Dari situlah kades berangkat ke Bali untuk mengurus lahan yang khusus berdampingan dengan hutan untuk meminta surat rekomendasi pembebasan. Namun, setelah keluar (sertifikat) tidak ada penambahan lahan yang dibebaskan dari kawasan hutan,” ujarnya (29/01).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, setelah sertifikat tersebut terbit pada tahun 2025 lalu, sebanyak 100 lebih sertifikat diambil oleh Kades Mangkung di kantor BPN Lombok Tengah tanpa adanya surat kuasa maupun membawa masyarakat penerima.
Anehnya lagi, lanjutnya, warga diminta menebus sertifikat tersebut kepada AM dengan nominal dua juta rupiah. “Yang kami kesal, ada 10 sertifikat warga yang tidak berdampingan dengan hutan pun tak luput dari permintaan untuk menebus. mereka kan tidak berhutang karena diuruskan ke Bali,” kesalnya.
Ia menduga Kades Mangkung meminjam sejumlah uang kepada AM sebagai biaya keberangakatan ke Bali, sehingga sertifikat warga ditahan oleh AM. Ia menyebut masyarakat banyak yang ngeluh karena diharuskan mebayarkan sejumlah uang meski luas lahannya tidak bertambah.
Oleh karena itu, Ia meminta sertifikat yang merupakan warga harus dikembalikan tanpa dipungut biaya apapun. “Terlebih untuk 10 orang yang sementara tercatat di kami yang tanahnya tidak berdampingan dengan hutan. Jika tidak kami bersama warga lainnya akan melaporkan ke APH,” tegasnya.
Salah satu pegawai BPN Lombok Tengah pun membenarkan jika Kades Mangkung mengambil seratus lebih sertifikat tanpa membawa penerima maupun surat kuasa.
Dirinya mengaku jika mendapatkan intimidasi dari Kades dan mendapatkan perintah dari Kepala BPN saat itu sehingga Ia memberikan sejumlah sertifikat yang dibawanya tersebut.
Sementara itu, Kasi Pendaftaran dan Penetapan Hak BPN Lombok Tengah Lalu Syamsidar menghimbau agar sertifikat PTSL tersebut diberikan kepada penerima tanpa dipungut biaya apapun karena merupakan hak warga tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kades Mangkung Lalu Fahrul Rauzi saat dikonfirmasi menjawab dengan nada bertanya. Ia menanyakan PTSL yang mana dan siapa saja yang diminta untuk menebus.
Ia bahkan mengaku tidak tahu keberadaan sertifikat tersebut. “Mbe taok sertifikatn mangkin (Dimana sertifikatnya sekarang),” tanyanya.
Ia bahkan membantah mengetahui AM yang disebut sebagai tempat ditahannta sertifikat warga tersebut. Ia pun heran kenapa sertifikat warga bisa ada ditangan AM tersebut.
“Sdh tanya BPN knp program 2019 dibagi skrg??
Cari tahu dlu di BPN knp ptsl 2019 dbagikan 2025. Lansung saja tanya ke BPN sebagai sumber yang lebih tahu. Tanya BPN kenapa dtahan (sertifikat PTSL) semua termasuk yg tdk berbatasan dgn hutan. kan BPN yang lebih faham, berarti BPN yang bisa jawab,” ucapnya.



