Kasus Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di DLH Loteng Naik Penyidikan
PRAYA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menaikan status penanganan pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini dilakukan setelah jaksa melakukan berbagai proses penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus itu yang membuat kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra menyampaikan bahwa terdapat belanja modal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah terkait pengadaan dump truck di Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya serta belanja modal untuk pengadaan arm roll truck di Kecamatan Pujut melalui LPSE Lombok Tengah pada tahun 2021 dengan pagu anggaran mencapai Rp 5.400.000.000.
“Kasus pengadaan dump truck dan arm roll di DLH Lombok Tengah saat ini sudah kita tingkatkan ke penyidikan dan pengadaan ini sebelumnya dimenangkan oleh salah satu penyedia dengan nilai penawaran Rp 5.112.800.000,” ungkap Bratha Hariputra, Kamis kemarin (10/7)
Ia menyampaikan kasus ini bergulir setelah sebelumnya Jaksa menerima aduan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan dump truck dan arm roll. Dengan aduan tersebut kemudian Pidsus mengeluarkan Sprint penyelidikan nomor: Print-612/N.2.11/Fd.1/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 jo. Print-1145A/N.2.11/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
“Dari serangkaian itu kami telah memeriksa 17 saksi dan dari hasil penyelidikan diketahui penyedia telah menyerahkan enam kendaraan dump truck dan empat arm roll kepada DLH Lombok Tengah. Pada saat dilakukan serah terima 100 persen dari penyedia kepada PPK pada nyatanya penyerahan tersebut belum dilakukan secara penuh atau 100 persen,” terangnya.
Sehingga dengan adanya temuan itu, Pidsus kemudian melakukan penelitian terhadap dokumen pengadaan barang jasa dan diketahui dalam kontrak terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta diketahui sampai dengan saat ini dinas lingkungan hidup tidak memiliki bukti kepemilikan.
“Sehingga atas dasar fakta itu ditemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga meningkatkan perkara penyelewengan belanja modal Dinas Lingkungan Hidup untuk pengadaan dump truck dan arm roll naik ke tahap penyidikan. Kalau untuk indikasi kerugian Negara mencapai miliaran,” tutupnya.(wid)



