Kejari Loteng Sukses Pulihkan Rp1,9 Miliar Keuangan Daerah
PRAYA— Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah mencapai Rp 1. 983.848.480 dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Pengembalian ini dilakukan dari tiga proyek konstruksi yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait menyampaikan bahwa pemulihan pajak MBLB yang mencapai Rp 1. 983.848.480 ini berasal dari pekerjaan infrastruktur dasar zona timur di KEK Mandalika untuk tahun 2022-2024. Pajak MBLB yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari tiga proyek konstruksi yang dikerjakan.
“Karena ini yang mengerjakan adalah BUMN maka jaksa memposisikan diri sebagai mediator karena sama- sama plat merah dan hasil mediasi yang dilakukan kita berhasil memulihkan keuangan daerah mencapai Rp 1. 983.848.480 ,” ungkap Nurintan M.N.O Sirait, Kamis kemarin (10/7)
Ia menyampaikan bahwa masih ada lagi tunggakan yang belum terbayarkan dari pihak yang mengerjakan proyek itu karena menurutnya untuk Rp 1. 983.848.480 ini masih tahap pertama dan nantinya ada tahap kedua yang kisarannya mencapai Rp 509.000.000 yang sedang dalam proses mediasi dan telah disepakati untuk dikembalikan. “Ada juga tahap tiga Rp 878.000.000 tapi kalau yang ini masih dalam tahap mediasi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa alas hak yang jelas, berupa rumah dinas dan lima unit kendaraan motor yang terdiri dari tiga motor dan dua mobil. Ia berharap dengan adanya pemulihan pajak MBLB dan pengamanan aset tersebut, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Lombok Tengah.
“Pajak MBLB ini merupakan satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan kita berharap agar aset daerah ini bisa dikelola dengan maksimal agar peruntukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”terangnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Jaksa, baginya bahwa keuangan daerah yang berhasil diselamatkan ini nantinya akan digunakan dengan sebaik-baiknya. Sementara untuk aset pihaknya berjanji akan melakukan tata kelola aset yang baik dan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pajak yag berhasil dikembalikan olek jaksa ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu,saya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dalam pemulihan pajak MBLB tersebut. Pajak ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan aset yang dikembalikan itu dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan pemerintah,” jelasnya.(wid)



