Ekonomi dan Bisnis

Pemkab Loteng Terima Kucuran Dana Rp 74,2 M dari PT AMNT

PRAYA-Dalam upaya menyukseskan pembangunan segala bidang di Kabupaten Lombok Tengah demi kemakmuran masyarakat, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Daerah.

Selain menerima anggaran transfer daerah dari Pemerintah Pusat, ada potensi tambahan keuangan lain yang diterima Pemkab Loteng untuk menyukseskan rencana ini. Di tahun 2023 kemarin, Pemkab Loteng menerima dana bagi hasil keuntungan dari PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang jumlahnya cukup fantastis sebesar Rp 74,2 miliat lebih.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.Pt M.Sc M.Eng, membenarkan mulai tahun 2024 kemarin Pemkab Lombok Tengah menerima dana segar dari PT AMNT. Dana tersebut merupakan dana bagi hasil keuntungan yang diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di NTB. “Ya kita juga menerima dana bagi hasil keuntungan dari PT AMNT mulai tahun 2023 kemarin seperti halnya yang diterima Kabupaten/Kota lain di NTB,” ungkapnya.

Penerimaan dana bagi hasil keuntungan dari PT AMNT yang diterima Pemkab Loteng berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba. Penerimaan bagi hasil ini juga berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 414k tahun 2017 tentang ijin usaha pertambangan khusus operasi produksi PT AMNT. Dan juga dasar penerimaan bagi hasil tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 93 tahun 2003. “Itu semua dasar kita Kabupaten Lombok Tengah berhak menerima dana bagi hasil keuntungan dari PT AMNT,” ujarnya.

Dari aturan-aturan tersebut, PT AMNT selama beroperasi diwajibkan untuk memberikan sebanyak 6 persen dari keuntungan kepada Pemprov dan 10 Kabupaten/Kota di NTB. Dimana rincian 6 persen keuntungan yang diberikan PT AMNT yakni 1,5 persen ke kas Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten lokasi tambang 2,5 persen, kemudian sisanya sebesar 2 persen dibagi ke 9 Kabupaten/Kota lainnya. “Kita Kabupaten Loteng membagi keuntungan 2 persen dengan 7 Kabupaten/Kota lainnya,” sambungnya.

Kendati hanya membagi keuntungan sebesar 2 persen dengan 7 Kabupaten/Kota, Lombok Tengah masih mendapatkan bagian dana bagi hasil yang cukup besar dari PT AMNT. Dana besar segar yang diterima Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 kemarin dari PT AMNT dengan total penerimaan sebesar Rp 74,2 miliar lebih. “Ya dana bagi hasil yang kita terima dari PT AMNT tahun 2024 kemarin cukup besar,” ujarnya.

Dana sebesar Rp 74,2 Miliar lebih ini diterima Kabupaten Lombok Tengah secara bertahap. Tahap pertama Pemkab Loteng menerima transfer dari PT AMNT sebesar Rp 16.143.889.520 pada tanggal 19 Februari 2024. Kemudian trabsfer keuntungan kedua diterima pqda tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp 40.456.643.541 dab transfer yang ketiga diterima pada 19 Desember 2024 sebesar Rp 17.689.000.000. “Sehingga total dana bagi hasil yang kita terima pada tahun 2024 kemarin sebesar Rpb74, 2 Miliar lebih yang langsung masuk ke Kas Daerah yang disimpan di Bank NTB,” terangnya.

Dari besaran dana keseluruhan yang diterima, Pemkab Loteng baru mengeksekusi anggaran yang diterima pada penerimaan tahap pertama dan kedua saja. Dimana dana tahap pertana dan kedua yang diterima dengan total sebesar Rp digunakan untuk membiayai program yang dijalankan di 24 Dinas dan Instansi pada APBD Perubahan tahun 2024 kemarin. Sementara dana transfer yang diterima bulan Desember tahun 2024 sebesar Rp 17.689.000.000 belum digunakan dan saat ini masih tersimpan di Kas Daerah di Bank NTB Praya. “Anggaran yang belum kita gunakan masih tersimpan di Bank NTB Praya,” tegasnya.

Karena sisa anggaran belum digunakan, Pemkab Loteng memasukkan anggaran tersebut ke APBD Loteng tahun 2025 ini. Dan rencananya sisa anggaran itu akan digunakan untuk membiayai program Dinas dan Instansi di APBD Perubahan tahun 2025 ini. “Sisa bagi hasil keuntungan PT AMNT itu akan kita gunakan di tahun 2025 ini untuk membiayai progran APBD Perubahan,” katanya.

Sesuai Perbup Perbub nomor 33 tahun 2003 tentang tata cara pembayaran penyetoran daerah yang berasal dari keuntungan bersih perusahaan pemegang ijin tambang khusus, aggaran ini boleh digunakan untuk kegiatan apa saja. Penggunaan anggaran ini oleh Pemkab Lombok Tengah tidak diharuskan melaporkan pertanggung jawaban kepada pemberi dana yakni PT AMNT. Artinya Pemkab Loteng dengan bebas dan leluasa menggunakan anggaran tersebut untuk membiayai program. Sehingga penggunaan anggaran bagi hasil itu banyak juga digelontorkan untuk membiayai program fisik. “Kendati demikian banyak juga anggaran bagi hasil ini kita gunakan untuk membiayai program non fisik,” ungkapnya.

Pertanggung jawab penggunaan keuangan dana bagi hasil keuntungan ini sesuai mekanisme hanya dilaporkan Pemkab Loteng pemeriksa eksternal dalam hal ini BPK dan pemeriksa inter dalam hal ini BPKP dan Inspektorat. Sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemkab Loteng untuk melaporkan penggunaan ke PT AMNT. “Tetap penggunaan uang ini masuk dalam pemeriksan BPK dan BPKP,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya berharap agar dana bagi hasil untuk tahun 2025 ini bisa diterima Pemkab Loteng segera. Pemkab Loteng menargetkan dana bagi hasil sebesar Rp 40 miliar lebih bisa diterima dan terealisasi di tahun 2025 ini. “Kami berharap agar dana bagi hasil tahun 2025 ini segera terealisasi,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button