Dugaan Pelanggaran Limbah MBG di Loteng: Kode HAM NTB Desak Standarisasi IPAL

LOMBOK TENGAH – Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Kode HAM) NTB menengarai adanya dugaan pelanggaran standar higiene sanitasi dan pencemaran lingkungan oleh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Wilayah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Pelanggaran tersebut dikhawatirkan memicu konflik sosial serta gangguan kesehatan massal bagi anak sekolah dan masyarakat di sekitar area dapur produksi.
”Sejauh ini kami sangat meragukan soal standarisasi dapur dan proses pengolahan makanan pada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Lombok Tengah yang dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar higiene sanitasi,” ungkap Ketua Kode-HAM NTB, Ali Wardana seusai melakukan hearing dengan Satgas MBG dan dinas terkait (05/03).
Ia pun mempertanyakan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada setiap unit SPPG. Hal tersebut dinilai krusial untuk mencegah kasus keracunan makanan. “Kami juga menilai adanya potensi pencemaran lingkungan, akibat pengelolaan limbah sisa produksi makanan yang tidak dikelola dengan sistem dan alat yang baik,” katanya.
Ali Wardana mengakui bahwa program MBG bertujuan menyehatkan masyarakat. Namun, pengelola juga wajib memperhatikan dampak lingkungan. Program tersebut tidak boleh merusak lingkungan melalui pencemaran limbah, karena lingkungan yang kotor pada akhirnya akan mengancam keselamatan masyarakat secara perlahan.
”Kami juga menemukan masih banyak SPPG diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah. Tidak tersedianya grease trap (penjebak lemak/minyak), padahal limbah dapur memiliki kadar organik (BOD/COD) yang sangat tinggi dan merusak ekosistem air,” ungkapnya.
Selain itu, Ali menyoroti ketidakjelasan alur pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang berisiko menciptakan titik pembuangan sampah liar baru di sekitar SPPG. Ia menyayangkan adanya kesan pembiaran dari otoritas terkait terhadap operasional SPPG yang belum memenuhi syarat teknis lingkungan.
”Kami mendesak Satgas MBG Lombok Tengah untuk bertindak sebagai penegak hukum, bukan sekadar penonton atas dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Korwil MBG Lombok Tengah, M. Ikhsan, mengakui bahwa penyediaan IPAL merupakan kewajiban dalam Petunjuk Teknis (Juknis) MBG. Ia berkomitmen meninjau kembali SPPG yang dilaporkan bermasalah dan akan mengambil tindakan korektif jika ditemukan ketidakpatuhan.
”Mengenai isu SLHS, kami Korwil sedang dalam proses percepatan sertifikasi bagi seluruh SPPG bekerjasama dengan Dinas Kesehatan. Sedangkan terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam Program Gizi sangat ketat,” jelasnya.
Kabid P3L Dinas Kesehatan Loteng, Putra Wangsa, menjelaskan bahwa mayoritas unit pengelola SPPG pada periode awal memang belum memiliki IPAL yang memadai. Meski demikian, operasional tetap berjalan demi mengejar target waktu program.
Dinas Kesehatan memberikan toleransi penggunaan sistem pengolahan limbah sederhana (non-mesin) dengan mempertimbangkan beban produksi yang tinggi, yakni rata-rata 3.500 porsi per hari.
”Atas permasalahan yang terjadi kami sudah melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan regulasi yang ada. Artinya kami juga telah mengeluarkan sertifikat kelayakan sebagai syarat mutlak dalam operasional dapur,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kabid DLH Loteng, L. Ma’as Solihin, menegaskan bahwa dapur yang beroperasi wajib memiliki IPAL untuk mengolah limbah sisa produksi. “Kami dari dinas Lingkungan Hidup setiap aktivitas pengolahan makanan dengan kapasitas besar (seperti 3.500 porsi/hari) wajib memiliki sistem pengelolaan limbah agar tidak mencemari drainase pemukiman dan sumber air warga,” tuturnya.
Terkait kebijakan toleransi sistem limbah sederhana, ia mengingatkan bahwa sistem tersebut harus tetap memenuhi baku mutu air limbah. “Setiap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang digunakan oleh SPPG wajib memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan oleh regulasi lingkungan hidup,” terangnya.
Sesuai aturan, Ma’as menambahkan bahwa kualitas air limbah hasil olahan (outlet) wajib diuji setiap bulan guna memastikan parameter kimia dan biologi tetap di bawah ambang batas.
”Uji bulanan ini bertujuan untuk memastikan limbah sisa produksi makanan (seperti lemak, sisa deterjen, dan bahan organik) tidak mencemari sumber air tanah atau drainase pemukiman warga di sekitar lokasi Dapur,” ujarnya.
Satgas MBG Lombok Tengah, L. Setiawan, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk memastikan seluruh penyedia jasa mematuhi aturan administrasi.
”Kami Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) baru dibentuk setelah program berjalan, sehingga mengakibatkan keterlambatan pelibatan beberapa OPD teknis terkait dalam pengawasan awal,” pungkasnya.



