Keluarga Korban Tewas Tersengat Listrik di Bujak akan Bawa Kasus ke Polisi
LOMBOK TENGAH – Keluarga almarhum H. Moh. Zainul Mutaqin, warga Desa Bujak Kecamatan Batukliang, korban tewas akibat tersengat arus listrik di areal persawahan akan menggugat PLN atas kejadian naas yang menimpa keluarganya tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, korban yang berusia 64 tahun tersebut meninggal dunia dengan luka bakar pada bagian lengan kiri hingga jari-jari serta luka bakar pada kaki kanan.
“Kami akan menuntut PLN atas meninggalnya orang tua kami, setelah menimbang dan meminta saran dari beberapa pihak dan menunggu prosesi pemakaman selesai,” ujar perwakilan keluarga korban, M. Faesal Hamdani.
Faesal yang juga merupakan kepala wilayah Racem Desa Bujak ini menilai pihak PLN abai sehingga jaringan lama yang tidak terpakai memakan korban nyawa.
“Kami tidak tau entah kabel putus tersebut jaringan lama yang tidak aktif atau tidak, namun yang kami tau disana ada korban jiwa,” tandasnya.
Ia mengakui, jika di tempat tersebut memang ada kabel Jaringan lama yang putus di beberapa titik. Namun, pada tempat korban ditemukan, Ia menduga jaringan kabel yang tidak aktif bersentuhan dengan kabel aktif yang menuju rumah warga.
“Menurut saya kabel yang tidak aktif dengan kabel aktif bergesekan hingga terkelupas sehingga kabel yang tidak aktif teraliri listrik,” terangnya.
Faesal menjelaskan, semestinya pihak PLN tidak melakukan pembiaran terhadap kabel atau tiang jaringan yang lama. “Semestinya kabel atau tiang ini dibereskan. Bahkan ada tiang yang jatuh masih dibiarkan, malah warga yang memindahkannya sendiri,” kesalnya.
Dengan upaya hukum yang akan ditempuhnya, Ia berharap PLN menunjukkan bentuk tanggung jawabnya. Ia juga berharap kejadian serupa tidak lagi menimpa warganya. “PLN ini kan perusahan besar milik negara, masak tidak hadir untuk masyarakat yang telah ditimpa musibah seperti ini,” ujarnya.



