Kejari Loteng Komitmen Tegakkan Hukum, Kasus Dugaan Tindak Asusila Ayah pada Anak Kandung Masuk Tahap Sidang Ketiga
PRAYA – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam proses penegakan hukum terhadap perkara perlindungan anak dilakukan secara professional, tegak lurus dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.
Dalam rilisnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyatakan bahwa perkara atas nama Terdakwa M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah, yang kemudian Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan Penahanan Rutan terhadap Terdakwa M bertempat di Rutan Polres Lombok Tengah, sebagaimana Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025, atas dasar Surat Perintah Penahanan tersebut sudah ditindak lanjuti dengan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 25 September 2025;
Bahwa terhadap perkara tersebut telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Praya sebagaimana Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025, sebagaimana Terdakwa M telah menjadi Tahanan Hakim berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor: B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025. Kemudian Jaksa melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya nomor: 213/Pid.Sus/2025/PN Praya tertanggal 25 September 2025 untuk dilakukan Penahanan Kota, yang menyatakan bahwa Terdakwa ditahan dengan Tahanan Kota sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025 serta surat permohonan dari Pengadilan Negeri Praya Nomor: 1571/KPN.W25-U6/HK2.1/IX/2025 tertanggal 25 September 2025 perihal pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) dengan alasan Terdakwa mengidap penyakit jantung (hipertensi emergensi) dan tampak kelainan pada EKG;
Bahwa terhadap perkara tersebut ditetapkan hari sidang pertama pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sebagaimana Penetapan Nomor: 213/Pid.Sus/2025/PN Praya tertanggal 25 September 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum, kemudian sidang kedua pada hari Senin 13 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut umum, yang mana Penuntut Umum menghadirkan 3 (tiga) orang saksi termasuk dengan Anak Korban, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge dari Penasihat Hukum Terdakwa.



