Ekonomi dan Bisnis

Kejari Loteng Kembali Pulihkan Keuangan Daerah, Lampaui Rp3 M!

PRAYA-Untuk ketiga kalinya kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp.878.960.550 dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemulihan ini dilakukan melalui proses penagihan pajak yang dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah. Penagihan ini melibatkan pajak terutang dari Pekerjaan Tahun 2019 -2021 oleh Konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelola ITDC.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan kembali jaksa sebagai pengacara Negara berhasil memulihkan keuangan untuk Kabupaten Lombok Tengah yang bersumber dari MBLB. Acara penyerahan hasil pemulihan pajak daerah ini berlangsung di Aula Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya. “Selama ada permintaan kami akan terus bergerak untuk menjalakan tugas dan fungsi sebagai pengacara Negara,” ungkapnya.

Bahwa pada tahun 2025 ini Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil memulihkan keuangan daerah dengan total sebesar Rp.3.372.352.620 yang berasal dari 3 (tiga)paket proyek Infrastruktur dasar (zona tengah dan barat) Mandalika. Dimana setelah sebelumnya telah berhasil memulihkan pajak terutang sebesar RP. 1.983.848.480 pada tanggal 09 Juli 2025 dan sebesar Rp 509.561.590 pada tanggal 17 Juli 2025. “Dimana dana tersebut disetorkan oleh wajib pajak langsung ke kas daerah melalui Bank NTB Syariah setelah melalui proses mediasi oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah berdasarkan Surat Permohonan dari Bapenda Lombok Tengah,” jelasnya.

Dan pada tahun 2024, Kejari Lombok Tengah juga berhasil membantu memulihkan pajak MBLB sebesar Rp 1.935.073.033. Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini, Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerja sama sebagai wujud komitmen mengelola kekayaan daerah secara lebih terarah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Dimana pajak daerah menjadi salah satu sumber penting bagi pembangunan daerah. “Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemkab Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya”ujarnya.

Pihaknya juga berharap melalui Upaya ini, terbuka peluang untuk memperkuat kemandirian ekonomi dan mendorong pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Tengah.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button