Ekonomi dan Bisnis

Diduga Timbun Roi Pantai Secara Ilegal, PT. Samara Pilih Bungkam?

PRAYA-Investasi di bidang pariwisata terutama di sekitar wilayah pantai selatan Kabupaten Lombok Tengah terus berkembang. Pembangunan fasilitas pendukung sektor pariwisata terutama hotel baik dari kelas melati hingga berbintang terus terlihat. Namun, ada satu aktivitas pembangunan yang sangat menyita perhatian, yakni di Pantai Torok, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat. Dimana aktivitas pembangunan yang diduga dilakukan oleh salah satu pengembang sektor wisata wilayah Selatan, yakni PT. Samara, diduga melakukan aksi penimbunan roi pantai.

Berbekal alat berat dan timbunan tanah yang sengaja didatangkan, aktivitas penimbunan yang dilakukan perusahaan itu melebihi dari batas roi pantai yang seharusnya menjadi lokasi pembangunan pengembang. Bahkan, diduga aktivitas penimbunan ini dilakukan aecara sadar dan tanpa mengantongi ijin yang legal dari pemerintah.

Camat Praya Barat Daya, Husnan, S. IP membenarkan adanya informasi terkait aktivitas PT. Samara tersebut. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat untuk melakukan kunjungan atau sidak. “Mendengar informasi adanya aktivitas penimbunan roi pantai kemudian kami Pemerintah Kecamatan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan langsung turun memgecek lokasi,” ungkapnya.

Saat tiba di lokasi, pihaknya menyatakan memang benar ada aktivitas pemasangan batu yang dilakukan PT. Samara hingga masuk ke wilayah roi pantai. Dimana di lapangan pasangan batu itu kemudian ditimbun dengan tanah uruk, yang sejajar tingginya dengan tanah lokasi pembangunan investasi PT. Samara. “Di lokasi kami menemukan aktivitas pembangunan yang dilakukan PT. Samara yang sebagian bangunannya juga berada di atas roi pantai,” terangnya.

Namun, PT. Samara menolak memberikan keterangan langsung, dan meminta pemerintah untuk mengirimkan surat resmi terlebih dulu. “Jadi saat ini kami akan mengkroscek apakah legal PT. Samara membangun di atas roi pantai kami Pemerintah Kecamatan dan Polsek ditolak dan diminta untuk bersurat,” jelasnya.

Terkait untuk keperluan menjaga investasi agar tidak menyalahi regulasi aturan yang berlaku, maka dalam waktu dekat akan melakukan upaya menjaga fasilitas publik dengan langkah tegas dan terukur. “Terkait aktivitas PT Samara yang membangun diatas roi pantai segera kami akan teruskan informasinya ke pemerintah di kabupaten,” tegasnya.

Sementara pihak PT. Samara, Rosyid, mengklaim kepada media, bahwa ia tak memiliki kewenangan untuk menjawab mengenal masalah ini. Melainkan meminta media untuk mengonfirmasi kepada tim legal ataupun tim lain yang berwenang.

Pihaknya menjelaskan jika ingin bertemu, media diminta untuk bersurat. “Kita ada tim legal dan tim lain yang berhak untuk memberikan konfirmasi. Jika ingin bertemu, silahkan bersurat terlebih dahulu pak,” paparnya kepada wartawan.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button