Ekonomi dan Bisnis

Menelusuri Jejak Penggunaan Dana Bagi Hasil PT. AMNT (Bagian 1)

PRAYA-Dana segar diketahui diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di tahun 2024 kemarin dari PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dana transfer yang diterima tiga tahap itu kemudian digunakan olehuntuk membiayai program 24 dinas dan instansi.

Tahun 2024 kemarin, berbagai program tetap dijalankan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, kendati tampuk kendali tengah dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, berbagai sumber pendanaan digunakan, guna menyukseskan berbagai program kerja tersebut.

Salah satu sumber pendanaan yang diterima oleh Kabupaten Lombok Tengah adalah dari PT. AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Dana segar yang diterima Pemkab Loteng untuk membiayai program yang dijalankan cukup fantastis sebesar Rp 74.289.602.461. Dana diketahui diterima melalui dana transfer yang masuk langsung ke kas daerah, melalui tiga tahap.

Tahap pertama, Pemkab Loteng menerima transfer pada tanggal 19-02-2024 sebesar Rp 16.143.889.520. Sedangkan tahap kedua pada tanggal 25-06-2024 sebesar Rp 40.456.643.541 dan transfer yang ketiga diterima pada tanggal 19-12-2024 sebesar Rp 17.689.069.400.

Dari jumlah dana yang diterima, yang digunakan di tahun 2024 kemarin hanyalah dana bagi hasil yang diterima pada tahap pertama dan kedua yakni dana sebesar Rp 16.143.889.520 dan Rp 40.456.643.541. Sedangkan dana transfer yang diterima ditahap ke tiga karena tidak digunakan di tahun 2024 kemarin, oleh Pemkab Loteng dimasukkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) anggaran tahun 2024. Nantinya, dana akan digunakan kembali pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Dana bagi hasil yang diterima di tahap pertama dan kedua, digunakan untuk mensukseskan program 24 dinas dan instansi di Perubahan APBD tahun 2024. Adapun 24 dinas dan Instansi tersebut antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sekertariat Daerah, Sekertariat DPRD, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Inspektorat, Camat Peringgarata dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Adapun jumlah dana bagi hasil keuntungan PT. AMNT yang dikelola oleh 24 Dinas dan Instansi bervariasi. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, S.Pt.,M.Sc.,M.Eng pun membenarkan mengenai penerimaan dan penggunaan dana ini. “Dana bagi hasil keuntungan itu kita sebar untuk membiayai program 24 Dinas dan Instansi,” ungkapnya.

Namun, dari jumlah dana bagi hasil yang diterima, oleh Pemkab Loteng tidak digunakan seluruhnya untuk membiayai program di akhir tahun 2024 kemarin. Ada dana sisa sebesar Rp 17.689.069.400 dijadikan sebagai SILPA, yang rencananya akan digunakan nanti untuk membiayai program Perubahan APBD tahun 2025 ini.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button