RSUD Praya Naik ke Kelas B, Struktur Oganisasi Dipastikan Berubah

LOMBOK TENGAH – Struktur Organisasi RSUD Praya dipastikan berubah setelah tipe atau kelas rumah sakit naik menjadi tipe B.
Sejumlah jabatan hilang seperti halnya kepala seksi. Di samping itu dijajaran direksi juga berubah dimana terdapat satu direktur utama dan 3 wakil direktur; Direktur Utama (atau Kepala RSUD), Wakil Direktur terdiri dari Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis, Wakil Direktur Bidang Keperawatan dan Wakil Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan.
Perubahan juga terjadi juga pada jajaran bidang, dimana terjadi penambahan bidang dari semula 3 menjadi 4 bidang; Bidang Pelayanan Medis, Bidang Keperawatan, Bidang Administrasi dan Keuangan, Bidang Sumber Daya Manusia dan Pendidikan.
Adapun untuk jabatan Kepala Seksi yang semula berada di setiap bidang, kini dihapus dan hanya ada kepala bidang dan fungsional.
Selanjutnya pada Instalasi-Intalasi ditunjuk satu kepala instalasi di antaranya :
– Instalasi Rawat Inap
– Instalasi Rawat Jalan
– Instalasi Gawat Darurat
– Instalasi Bedah Sentral
– Instalasi Laboratorium
– Instalasi Radiologi
Selanjutnya pada posisi Bagian-Bagian terjadi perubahan signifikan dimana semula hanya satu kepala bagian kini bertambah, yakni:
– Bagian Tata Usaha
– Bagian Keuangan
– Bagian Sumber Daya Manusia
– Bagian Pendidikan dan Penelitian
Namun, perlu diingat bahwa struktur organisasi RSUD Tipe B dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan kebutuhan masing-masing rumah sakit.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2022 tentang Rumah Sakit Umum Daerah juga dapat menjadi acuan dalam menentukan struktur organisasi RSUD.
Wakil Bupati Lombok Tengah Dr.H. M. Nursiah, S. Sos, M.Si mengatakan perubahan Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sedang dibahas DPRD. Dia berharap agar perda tersebut di sahkan sehingga bisa disesuaikan.
Di sisi lain, Direktur RSUD Praya, dr. Mamang Bagiansyah mengatakan formula yang akan diterapkan pada struktur organisasi RSUD Praya adalah 1 Direktur Utama dan 2 Wakil Direktur. Kemudian sebanyak 3 Kepala Bagian dan 3 Kepala Bidang.



