Ekonomi dan Bisnis

Refocusing, Jatah DAK dan DAU 2025 Pemkab Loteng Jadi Segini

PRAYA-Dana transfer yang sumber programnya berasal dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokaso Umum (DAU) yang setiap tahun diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah khususnya di tahun 2025 ini mengalami penurunan. Penurunan atau refocusing nominal dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 ini sebesar Rp 59,4 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Paunote, menyatakan bahwa refocusing ini ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer daerah. “Ya benar Pemerintah Pusat memberlakukan refocusing transfer daerah ke Kabupaten Lombok Tengah tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Ditahun 2024 kemarin, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menerima dana transfer daerah melalui pogram DAK dan DAU sebesar Rp 2.232.850.666.000. Dan setelah di refocusing, dana transfer Pemerintah Pusat yang diterima Kabupaten Lombok Tengah di tahun 2025 ini sebesar Rp 2.173.433.790.000 atau mengalami penurunan sebesar Rp 59,4 miliar lebih. “Dana transfer pusat yang kita terima kueang dari 2 triliun atau denhan total nominal pengurangan sebesar Rp 59,4 miliar,” ujarnya.

Pengurangan penerimaan transfer Pemerintah Pusat itu yang berasal dari DAU yang berasal dari ditentukan penggunaannya sebesar Rp 8.454.992.000. Atau 8,4 miliar. Sementara pengurangan yang kedua dari DAK sebesar Rp 50.961.884.000 dengan total pengurangan dari DAau dan DAK sebesar Rp 59,4 lebih. “Dana DAK dan DAU yang kite terima keduanya mengalami pengurangan alias refocusing,” tambahnya.

Adapun penjabaran refocusing DAK, yang dipangkas yakni DAK fisik bidang jalan tematik pengembangan food estate sebesar Rp 23.296.580.000, DAK fisik bidang irigasi tematik pengembangan food estate sebesar Rp 5.978.820.000, DAK fisik bidang pertanian tematik pengembangan food estate sebesar Rp 19.686.484.000 dan DAK fisik pertanian tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan sebesar Rp 2 miliar. “Yang terbesar memang refocusing itu berada pada program DAK,” terangnya.

Dengan pemberlakuan refocusing transfer daerah oleh Pemerintah Pusat melalui Pemenkeu ini, tentu berdampak langsung pada kegiatan fisik yang tidak bisa dibiayai Pemkab Loteng di tahun 2025 ini. Artinya ada beberapa ruas jalan strategi yang harus tertunda dikerjakan oleh Pemkab Loteng melalui Dinas PUPR. “Dampak dari refocusing ini ya ada beberapa kegiatan yang tidak bisa kita biayai tahun 2025 ini,” tegasnya.

Saat ini, Pemkab Loteng sedang melakukan penyesuaian pergeseran APBD tahun 2025 ini akibat refocusing transfer Pemerintah Pusat. Kendati demikian, secara umum Pemkab Loteng masih menunggu undangan Kemendagri RI sekaligus menunggu arahan Presiden RI untuk dilakukan pembekalan. “Persiapan pemberlakuan refocusing ini sedang dikerjakan oleh semua OPD,” terangnya.

Diakuinya memang refocusing ini sudah diberlakukan di semua OPD yang ada. Dalam waktu dekat refocusing ini akan disosilisasikan ke semua OPD dan tentu semua OPD untuk menindak lanjuti refocusing transfer daerah. “Sudah berlaku refocusing ini dan segera kemudian OPD menindak lanjutinya,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button