Hukum & Kriminal

Kejari Loteng Alihkan Status Terdakwa Lalu Yakub dkk Menjadi Tahanan Kota

PRAYA-Usai sebelumnya menjalani penahanan dengan status Tahanan Rutan, terdakwa Lalu Yakup, dkk kini diubah statusnya menjadi Tahanan Kota. Sebelumnya, terdakwa yang dikenakan sanksi atas pelanggaran pasal 170 ayat (1) KUPH atau pasal 406 ayat (1) KUHP ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya. Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Inaq Yuni dan  Inaq Har alias Baiq Meneng ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.

Pada tanggal 23 Juli 2024 lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) resmi mengubah status para terdakwa menjadi Tahanan Kota. Bertempat di ruang Bidang Pidum Kejari Lombok Tengah, prosesi  pengalihan dipimpin langsung oleh Penuntut Umum, Suryo Dwiguno, S.H.

Diketahui pada saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Lombok Tengah kepada Penuntut Umum, telah dilakukan penahanan rutan terhadap para tersangka yang pada saat itu didampingi oleh Penasehat Hukum. Beberapa hari setelah dilakukan penahanan, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menerima surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan yang dikirim oleh Kepala Desa Selong Belanak, Kadir Jaelani kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Berdasarkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Adanya jaminan dari Kedes Selong Belanak Kadir Jaelani terhadap peralihan tahanan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam surat permohonan.
  • Adanya surat pernyataan dari para tersangka bahwa mereka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidag pengadilan, serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah.
  • Adanya pertimbangan dari sisi kemanusiaan terhadap keadaan anak para tersangka yang berdasarkan kondisi di lapangan antara lain : Lalu Yakup dan Baiq Meneng yang memiliki anak disabilitas. Serta anak dari tersangka Inaq Yuni yang memliki riwayat penyakit kronis berupa epilepsi sehingga tidak bisa bersekolah Dengan kondisi orangtua mereka yang ditahan membuat kedua anak tersebut dirawat oleh nenek mereka yakni Inaq Ruji (70).
  • Diketahui, para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
  • Pertimbangan lain bahwa para tersangka kooperatif selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara kepada Kejaksaan.

Sesuai kewenangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah mengeluarkan Surat Perintah Pengalihan Penahanan kepada tersangka Lalu Yakup, dkk tertanggal 23 Juli 2024 yang semula sebagai Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.

Pada proses pengalihan penahanan tersebut, Suryo Dwiguno, S.H. selaku Penuntut Umum berpesan kepada para tersangka agar tetap mematuhi aturan yang berlaku selama proses penegakan hukum masih berjalan dan tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya, serta adanya wajib lapor yang harus dipenuhi oleh para tersangka sampai perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya.

Sejatinya hukum harus ditegakkan, tegak bukan berarti melukai seperti mata pedang yang tak mempunyai arah tetapi hukum ditegakan dengan cara yang lebih baik.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button